PRAYA – Tiga bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati resmi mendaftar ke KPU Lombok Tengah. Yakni Bapaslon Fuad -Legewarman, Fathul – Nursiah dan Ruslan – Normal.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Loteng, Lalu Fauzan Hadi mengungkapkan, diamana temuan usai pendaftaran kepada media memaparkan hanya persoalan pelibatan anak, ASN, Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, Kepala Desa, hingga sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ikut andil saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Itu saja temuan kita, apa lagi?, kalaupun soal pendaftaran calon secara administrasinya bagaimana kita mau beberkan, soalnya KPU batasi kita akses data itu,”sentilnya.

Dijelaskan, salinan dokumen (berkas Paslon yang mendaftar,red) yang belum diberikan oleh KPU ia katakan padahal sudah jelas berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 dan perubahan PKPU 10 2024
Soal PKPU pencalonan, KPT 1929 dimana Bawaslu meminta salinan dan diberikan akses.

“Kesulitan kita, Bawaslu tidak diberikan akses oleh KPU, spesifik soal dokumen persyaratan calon. Kamipun memahami bahwa memang ada pengecualian seperti dokumen yang dikecualikan sesuai aturan itu, tapi gak harus semua kan,”sesalnya.

Terpisah, Ketua KPU Loteng, Hendri Herliawan kepada Radarmandalika.id yang di klarifikasi menyatakan pihaknya masih melakukan kroscek dan masih fermin.

“Yang jelas kami akan berikan dokumen itu. Tadi (3/9) staf Bawaslu datang ke kantor menanyakan itu, Karena ada data pribadi tidak boleh diekspose soal KTP, transkrip nilai dan hasil tes kesehatan. Kita saja tidak diberikan akses itu,”jelasnya.

“Kita juga konsultasi ke KPU provinsi dan memberikan akses itu. Hanya soal kehati²an dan soal waktu saja,”tambahnya.

Sesuai dengan PKPU itu ia katakan akan memberikan berkas itu. Diaman terkait hal itu beberapa data harus disembunyikan kepada siapapun itu, mengingat ini merupakan hal itu masuk sebagai data pribadi.

Kemudian, sesuai hasil konsultasi dan arahan KPU Provinsi untuk menyembunyikan data pribadi Paslon.

“Besok berkas ini sudah diterima Bawaslu, dan harus disalain dan dicopy kita sortir Nik dan lainnya mana yang boleh dan tidak,” tandasnya. (tim)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *