ilustrasi

MATARAM – Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi NTB menyampaikan kegiatan ibadah haji 2020 ditiadakan. Dari rencana pemberangkatan kloter pertama 26 Juni, terpaksa ditunda hingga tahun 2021. Ini pun terjadi serentak se-Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang  pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 1441 H/2020 M. Ini dikarenakan wabah Covid-19.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag NTB, Ali Fikri mengatakan calon jamaah haji yang ditunda pemberangkatannya sampai tahun 2021 sesuai kuota sebanyak 4.378 ditambah pembimbing dan lainya. Sehingga berjumlah 4.499 dengan rincian jamaah, biasa 4,412, TPHD 38, pembimbing KBIH 4, dan lanjut usia (Lansia) 45 orang.

Sementara, hingga hari terakhir Jumat 29 Mei lalu pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di NTB terbilang tinggi yaitu, sebanyak 4.337 jamaah atau 96,40 persen telah melakukan pelunasan setiap jamaah sebesar Rp 37.332.602,-.

“Tapi mau tidak mau kita harus ambil banyak hikmah dari sistem pembatalan haji tahun ini,” kata Fikri kepada media.

Fikri menjelaskan, kaitannya dengan pelunasan tersebut bagi jamaah yang ingin mengambil kembali pelunasan BIPH tersebut boleh, namun tentunya tidak akan mendapatkan nilai manfaat. Sebaliknya jamaah yang tidak mengambil secara otomatis akan mendapatkan nilai manfaat (bunga tabungan). Ia mencontohkan, jika BIPH tahun depan naik menjadi Rp 38 juta dari tahun ini Rp 37 juta maka nantinya BPIH yang telah disetor tahun ini akan dihitung. Artinya jamaah tidak akan melunasi lagi jika nilainya memenuhi angka tersebut bahkan jika ada nilai lebih, maka Kementerian Agama pasti akan mengembalikannya lagi.

“Itu pokok point yang ingin kami sampaikan,” katanya.

Namun demikian, Kemenag pun selalu terbuka bagi jamaah yang ingin mengambil pelunasan, misalnya untuk kebutuhan pribadi tentu dia harus melaporkan ke Kepala Seksi Haji di kabupaten kota, nantinya kabupaten akan melaporkan ke Provinsi selanjutnya pihaknya akan meneruskan ke Direktur Haji di  Kementerian Agama.

“Nanti Direktur Haji akan merekomendasikan ke BPIH. Itulah Prosudur kalau ada jamaah yang ingin mengambil pelunasan itu,” jelasnya.

Fikri menerangkan, dengan pembatalan haji tahun ini harus diambil hikmahnya. Jamaah diimbau bersabar dan ikhlas. Selalu mengambil manfaat yang positif. Jamaah bisa melakukan pembekalan manasik haji lebih mendalam untuk persiapan tahun depan yaitu, pengetahuan proses haji baiq fiqh atau tasrif bisa didalami.

“Sehingga tahun dapan bisa berangkat dengan semangat dan pengetahuan yang banyak,” ujarnya.

Data yang diperoleh wartawan Radar Mandalika, penyelenggaraan ibadah haji yang gagal berlangsung telah terjadi pada puluhan tahun sebelumnya, yaitu pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jamaah haji menjadi korban. Tahun 1814 silam misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi. Kemudian pada tahun 1892 terjadi wabah kolera, serta 1987 wabah meningitis.

Sementara, tahun 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.”Kalau melihat ada kaitannya dengan Covid-19 ini memang kita lihat dari wabah-wabah itu telah terjadi,” tutupnya saat digali lebih dalam. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *