PRAYA – Pemerintah Desa Labulia Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah telah memberikan surat peringatan pertama dan kedua kepada salah satu kepala dusun setempat yakni kepala Dusun Embung Duduk. Dimana surat peringatan tersebut dikeluarkan kepala desa karena kepala dusun tersebut tidak bisa menyelesaikan masalah yang ada di tingkat dusun.
Namun demikian, belakangan isunya bahwa kepala desa akan mencabut surat peringatan yang sebelumnya sudah diberikan kepada kepala dusun tersebut. Tindakan kepala desa yang rencananya akan mencabut SP tersebut membuat warga protes dan melakukan penolakan.
“SP1 atau SP2 itu turun karena pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa, yakni kepala dusun di Embung Duduk,” ujar Mahendra Kusuma selaku perwakilan warga.
Warga jelasnya menolak pencabutan SP1 dan SP2 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Labulia tersebut karena dinilai dilakukan tanpa alasan yang jelas. Terlebih persoalan yang terjadi di tengah masyarakat sampai dengan saat ini masih belum ada titik terang, sedangkan kepala dusun tersebut cendrung berpangku tangan atas persoalan yang terjadi.
“Kami akan menerima pencabutan, jika ada alasan secara fillosofis, yuridis sosiologis, Kades mencabut itu,” tambahnya.
Pihaknya menerangkan, secara hukum administrasi negara, Surat Peringatan (SP) merupakan bentuk pembinaan Kepala Desa kepada perangkatnya yang dinilai kurang cakap dalam menyelesaikan masalah sehingga SP yang dikeluarkan tidak memiliki dasar hukum untuk dilakukan pencabutan lantaran merupakan kewenangan Kades dalam membina kepala dusun yang ada.
“Kepala Desa berhak melakukan pembinaan terhadap perangkatnya, jika terjadi gejolak di tengah masyarakat,” jelasnya.
Disebutkan, dalam hukum Administrasi dan Permendagri tidak ada yang mengatur terkait pencabutan Surat Peringatan sebab selama ini pencabutan hanya berlaku pada Surat Keputusan dengan berbagai ketentuan peraturan yang mengaturnya, baik melalui putusan PTUN maupun sarana lain yang bisa menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.
“Jika ingin melakukan banding SP, maka orang yang bersangkutan (Kadus) yang harus meminta pencabutan, bukan orang lain,” sesalnya.
Selain masalah tersebut, warga juga menuntut sikap netralitas Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) dalam menyelesaikan masalah yang ada di Dusun Embung Duduk agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Labulia Mahjat membenarkan jika warganya mendatangi kantor desa setempat terkait persoalan tersebut. Namun demikian, pihaknya tidak merincikan klarifikasi yang di sampaikan terhadap masa aksi tersebut.
“Sudah tadi dinda,” jawabnya via pesan WhatsApp.
Sedangkan Kepala Dusun Embung Duduk, sampai dengan berita ini di terbitkan belum memberikan klarifikasi terkait persoalan yang dipersoalkan warga.(ndi)