PRAYA – DPRD Lombok Tengah (Loteng) menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Selasa (20/6/2023). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Loteng M. Tauhid, dihadiri Wakil Bupati Loteng HM Nursiah.
Adapun agenda rapat paripurna kali ini salah satunya adalah penjelasan kepala daerah atas penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Wabup Loteng HM Nursiah menerangkan, telah diketahui bersama bahwa pembangunan di bidang ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
“Saat ini harus kita akui bersama bahwa pembinaan terhadap aspek ketenagakerjaan belum optimal seperti harapan bersama dimana salah satu penyebabnya adalah kabupaten lombok tengah belum memiliki peraturan tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagai landasan hukum bagi pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang salah satunya adalah pembinaan,” jelasnya di hadapan para wakil rakyat.
Era globalisasi semakin berkembang di setiap daerah di Indonesia. Tenaga kerja dari Kabupaten Lombok Tengah dituntut untuk mampu bersaing di pasar kerja. Karena Kabupaten Lombok Tengah merupakan salah satu daerah strategis pembangunan industri pariwisata di Indonesia, kemudian dengan ditetapkannya Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah sebagai industri pariwisata berskala internasional.
Kawasan ekonomi khusus tersebut diperkirakan membutuhkan banyak tenaga kerja. Selain itu, akan tumbuh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tentu juga akan menciptakan lapangan pekerjaan di Kabupaten Lombok Tengah. Kenyataan tersebut, menjadi potensi bagi pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk meningkat pendapatan daerah dan juga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain hal tersebut pemerintah saat ini menghadapi sejumlah permasalahan, tantangan, termasuk peluang berkaitan penyelenggaraan ketenagakerjaan, antara lain, pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, kesempatan kerja yang belum merata, angka pengangguran yang masih tinggi, dan perlunya pembangunan SDM yang berkualitas. Hal lainnya adalah perlunya peningkatan daya saing investasi melalui kemudahan berusaha dan penataan regulasi yang mempengaruhi kecepatan dalam menangkap peluang investasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan pengembangan UMKM.
Regulasi ketenagakerjaan pada dasarnya telah diatur dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Namun pengaturan ketenagakerjaan tersebut mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan disahkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Adapun undang-undang cipta kerja tersebut telah mengubah, menghapus, dan menambah beberapa ketentuan baru dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Bahwa ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan, tidak hanya terbatas pada kepentingan tenaga kerja tetapi juga terkait dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, sehingga penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab bersama dan dilaksanakan secara terpadu antara pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. oleh karena itu, penyelenggaraan ketenagakerjaan tersebut, termasuk di daerah Kabupaten Lombok Tengah harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan sehingga diperlukan regulasi yang secara adaptif mampu menjawab tantangan dan dinamika ketenagakerjaan di daerah.
Berdasarkan kenyataan tersebut, maka dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Lombok Tengah, dipandang perlu menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang ketenagakerjaan dalam bentuk peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu, dalam kesempatan ini pemerintah daerah menyampaikan penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. bahwa secara garis besar berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual. tenaga kerja mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting dalam pembangunan, baik sebagai pelaku maupun sebagai tujuan pembangunan. oleh karena itu, dalam penyelenggaraannya diperlukan perlindungan dan peningkatan kualitas tenaga kerja serta peranannya guna meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” paparnya.
Ketenagakerjaan pada prinsipnya merupakan segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja baik pada waktu sebelum, selama, maupun sesudah masa kerja, yang di dalamnya mencakup beberapa hal yakni, sumber daya manusia, meliputi tenaga kerja atau pekerja/buruh, kesempatan kerja, produktivitas dan daya saing tenaga kerja, pelatihan kerja, informasi pasar kerja, kelembagaan penempatan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja, pengupahan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan hubungan industrial.
Sehingga subtansi tersebut yang menjadi pokok pikiran / ruang lingkup dalam rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang disampaikan pada hari ini yang terdiri dari 15 bab dan 142 pasal. dalam hal ini pemerintah daerah berharap dapat disetujui Ranperda penyelenggaraan ketenagakerjaan sehingga melalui Ranperda ini mampu menciptakan pemerataan kesempatan kerja, peningkatan kualitas, perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, serta pemberdayaan dan penyiapan tenaga kerja yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang kompetitif, tuntutan globalisasi ekonomi, dan transformasi teknologi informasi, karena dalam penyelenggaraannya dapat dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan.(tim)