MATARAM – Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP akhirnya memutuskan Pilkada serentak 2020 hanya ditunda selama tiga bulan. Sedianya, pemungutan suara dilaksanakan pada 23 September, diundur menjadi 9 Desember 2020.
Namun demikian untuk tindaklanjutnya kesepakatan tersebut, harus tetap dipayungi oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum bagi KPU dan Bawaslu selaku lembaga teknis penyelenggara pemilu untuk melakukan penundaan dan kembali melaksanakan kegiatan Pilkada.
“Kami akan tetap menunggu rujukan hukumnya. Dari kesepakatan tersebut akan melahirkan Perppu tentang Perubahan Jadwal Pemilihan,” ujar Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud di Mataram, kemarin.
Namun demikian meskipun disepakati penundaannya hanya tiga bulan, tetap akan melihat perkembangan dari penanganan wabah Covid-19. Jika penanganan wabah Covid-19 bisa tuntas dalam beberapa bulan ke depan, maka Pilkada bisa digelar tanggal 9 Desember itu.
“Tapi kalau tidak, memungkinkan ditunda lagi sampai enam bulan atau setahun,” ujar Suhardi.
Suhardi menyatakan, bahwa pihaknya tetap siap untuk melakukan tahapan Pilkada. Sehingga penundaan Pilkada tidak mempengaruhi kesiapan KPU sebagai lembaga tekhnis penyelenggara, terutama untuk melanjutkan tahapan yang sudah dihentikan.
“KPU NTB ecara teknis tidak ada masalah dengan perubahan jadwal dari tanggal 23 September itu ke 9 Desember. Tujuh KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada 2020 di NTB, sangat siap melaksanakan,” tegasnya.
Terkait dengan anggaran Pilkada yang direncanakan akan dialihkan untuk penanganan Covid-19, nyatanya belum ada. Dengan adanya kepastian penundaan hanya tiga bulan, maka kemungkinan pengalihan anggaran sangat kecil. Mengingat pelaksanaan Pilkada masih tetap dalam rentang waktu tahun 2020.
“Anggaran juga belum ada yang teralokasi ke lain. Sehingga akan langsung bisa tereksekusi jika pilkada digelar 9 Desember ini. Jadi tinggal kita melanjutkan tahapan yang tertunda saja,” pungkasnya. (jho)