TERDATA: Peta bidang aset Pemda Paok Dodol di Desa Kuranji kecamatan Labuapi. (Ist/RADAR MANDALIKA)

LOBAR – Tanah asset milik Pemkab Lombok Barat (Lobar) yang ada di Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi diduga dijual oknum warga setempat. Dari informasi yang dihimpun oknum bersangkutan merupakan mantan kepala desa (Kades).

Hal itu terungkap setelah Pemkab Lobar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar dipanggil Polda NTB untuk menjadi saksi dugaan penipuan penjualan tanah yang menjerat mantan kades itu. Bahkan yang bersangkutan sudah dipanggil dan diperiksa Polda NTB atas laporan penipuan penjualan tanah yang dilaporkan seorang warga yang membeli tanah itu.

Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Lobar, H Rizki Bani Adam membenarkan jika yang bersangkutan menjual tanah milik daerah.
“Kita dipanggil menjadi saksi oleh Polda untuk dikonfirmasi, bahwa yang bersangkutan menjual tanah pemda,” terang Rizki yang dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

Menurutnya tanah yang dijual oleh oknum itu, tanah bekas pecatu kadus Pauk Dodol di Subak Karang Bangket Desa Kuranji. Ia menegaskan tanah seluas 25 are lebih itu masih tercatat di neraca aset dan sudah tersertifikat sejak 2001 lalu.

“Atas permintaan penyidik dari teman-teman polda kami sudah turun dengan BPN untuk mengukur lokasi yang dimaksud. Memang tanah yang dimaksud yang dijual,” bebernya.

Ia mengungkapkan yang bersangkutan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana penipuan oleh seorang masyarakat yang membeli tanah itu. Bahkan pembeli itu sudah menyerahkan uang pembelian tanah yang belakang diketahui ternyata merupakan milik Pemkab Lobar dan sudah tersertifikat. Sehingga BPKAD Lobar dipanggil ke Polda untuk menjadi saksi atas dugaan penipuan itu.

Meski demikian BPKAD tidak ingin tinggal diam dengan tingkah laku oknum tersebut. Rencana menempuh jalur hukum melaporkan yang bersangkutan atas tuduhan penggelapan aset daerah sedang dikonsultasikan.

“Rencananya kami akan melaporkan atas tindak pidana penggelapan. Kami akan konsultasikan kepada tim Satgas pengamanan, penertiban dan penyelesaian Sengketa dan melaporkan kepada pimpinan,” tegasnya.

Tak hanya aset yang ada di Kuranji, Pemkab Lobar juga akan berencana menggugat oknum yang diduga juga mengelapkan aset daerah yang ada di Desa Bagek Polak Labuapi. Termasuk fokus dalam penyelesaian upaya hukum atas gugatan oknum warga di PTUN atas tanah pemda yang sudah dieksekusi.

“Yang di Bagek Polak kami yang digugat perdata baik di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tetapi dua-duanya NO (gugatan tak diterima hakim gara-gara cacat formil). Digugat lagi di PN Lagi atas dugaan perbuatan melawan hukum, kita siap hadapi,” pungkasnya. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 704

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *