Ibnu Salim. (JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA)

MATARAM – Inspektorat terus mendorong Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2022 bisa rampung pertengahan Februari ini meski batas akhir 31 Maret 2023.

“(Pertengahan) Februari ini harus sudah selesai,” pinta Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim di Mataram.

Penyelesaian disegerakan Inspektorat supaya Pemprov NTB dapat mempertahankan pencapaian tertib LHKPN.

“Supaya kita dapat mempertahankan pencapaian tertib LHKPN,” katanya.

Untuk mendorong percepatan tersebut, gubernur pun telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh ASN lingkup Pemprov agar memperhatikan penuntasan LHK mereka sesuai yang ditargetkan.

“Batasnya sekitar tanggal 15 Februari kita minta,” pintanya.

Pihaknya berharap agar SE Gubernur tersebut dapat diindahkan. Selama ini, ASN Pemprov selalu tertib untuk melapor. Ini menandakan semakin meningkat kesadaran bahwa melapor itu adalah bagian dari kewajiban bagi penyelenggara pemerintahan.

“Setiap tahun kita selalu on time. Kita (tahun ini) mau lebih cepat lagi,” katanya.

Ibnu meminta pelaporan LHKP tidak disepelekan. Sebab ada sanksi menunggu jangankan tidak melapor, bagi yang telat saja TPP- nya tidak akan dibayarkan.

“Ada sanksinya tentang kepegawaian. Kemudian juga sanksi TPP-nya tidak dibayarkan,” katanya.

Pelaporan LHKPN itu untuk melihat perkembangan dari harta kekayaan pejabat. Jika ada peningkatan maka harus jelas dari mana sumbernya.

“Kalau kurang ndak ada masalah. Misalnya masalahnya karena ada yang sudah dijual, kemudian karena bencana. Bisa juga karena dilelang bank atau failid. Berkurang juga bisa karena gagal panen. Ini (jenis) sumber kekayaan dari pertanian misalnya,” terang Ibnu.

Ibnu menjelaskan mulai tahun ini kewajiban melapor harta kekayaan tahunan tidak saja bagi pejabat tinggi. Aturan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ASN biasa sejenis staf golongan 1 dan seterusnya pun wajib melaporkan.

“Pejabat-pejabat ini kan pelaporan kekayaannya sebagai pejabat penyelenggara negara. Kalau staf itu Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHK ASN) namanya. Ini baru diminta. Jadi selain LHKPN juga LHK ASN,” paparnya.

“Pokoknya ASN sampai staf, golongan 1,2 dan 3. Hatta 50 ribu hartanya wajib dilaporkan,” sambungnya.

Bagi ASN biasa, pelaporannya masih bersifat manual alias belum tersambung dengan link KPK namun mereka wajib melaporkan seperti pejabat umumnya.
“LHKPN ini online, LHK ASN ini masih manual belum ngelink ke aplikasi KPK,” katanya.

Ditegaskan Ibnu, pelaporan tersebut semuanya dalam rangka pencegahan early warning dari awal antisipasi potensi-potensi korupsi yang bersifat dari penerimaan-penerimaan yang luput dari pantauan.

“Sebetulnya ini hal biasa. Tapi kalau ada hal-hal yang baru, baru dipantau KPK. Ini laporan biasa tidak usah dikhawatirkan,” terangnya.

Hingga pekan ini Inspektorat mengaku progres perkembangan pelaporan baik LHKPN maupun LHKASN sudah mencapai 70 persen.

“Kita sudah infokan ke seluruh perangkat daerah agar menginformasikan ke jajarannya,” pungkasnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 440

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *