ilustrasi

PRAYA—Sebanyak 40 narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Praya, Lombok Tengah (Loteng) akan dibebaskan secara bertahap. Pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi ini dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 itu. Berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Kepala Rutan Kelas II B Praya Loteng,  Jumasih membenarkan bahwa ada pembebasan napi sebanyak 40 orang di Rutan Praya.  Hal itu sesuai dengan perintah Keputusan Menkumham guna untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

 “Dari 40 orang napi tersebut. Dalam dua hari ini kami keluarkan sebanyak 16 orang napi.  Kemudian akan dilanjutkan secara bertahap. Warga binaan yang dikeluarkan ini akan menjalani asimilasi rumah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin.

Ia menegaskan, pembebasan napi ini  bukan hanya dilakukan di Rutan Praya saja.  Tapi dilakukan di semua Rutan maupun Lapas di Indonesia.   Namun, napi yang dibebaskan tersebut tentu mempunyai beberapa kriteria.  Seperti mereka yang napi tindak pindana umum, yang sudah menjalani setengah, dan atau dua pertiga masa hukumannya. Kemudian mempunyai kelakuan baik dan persyaratan lainnya. 

“Mereka yang mendapat hak bebas adalah napi yang memenuhi kriteria.  Artinya tidak sembarangan mereka bisa mendapatkan hak tersebut,” jelasnya.

Sedangkan, untuk kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing tidak bisa mendapatkan hak kebebasan tersebut. 

“Kalau kasus berat tidak bisa masuk dalam kreteria yang akan dibebaskan,” ungkapnya.

Ia mengaku, bahwa mereka yang mendapatkan kebebasan itu tidak dipungut biaya.  Ini semata —mata upaya penyelamatan warga binaan pemasyarakatan dari penyebaran virus Corona yang belakangan ini meresahkan masyarakat. Terlebih jumlah napi yang ada di Rutan Praya sudah sangat over kapasitas.

“Dengan adanya kebijakan itu, paling tidak akan mengatasi over kapasitas dan penyebaran corona,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, puluhan napi yang akan dibebaskan nantinya  diwajibkan agar tetap di rumah saja. Membatasi interaksi dengan orang lain, hingga melakukan kegiatan yang positif selama di rumah.

“Saya minta dapat melaksanakan amanah ini dengan tetap di rumah, berkelakuan baik, tidak melakukan tindak kejahatan dan mengikuti instruksi pemerintah setempat sekaitan dengan wabah virus Corona,” ungkapnya.

Selain itu, ia menerangkan selama proses asimilasi rumah ini, warga binaan tersebut akan dibimbing dan diawasi langsung oleh petugas.

 “Jadi selama menjalani asimilasi rumah, proses integrasinya tetap berjalan dan setelah surat keputusan (SK) terbit nanti akan dipanggil kembali untuk menghadap ke Rutan untuk dinyatakan bebas bersyarat,” ungkapnya.

Ditambahkan, guna melakukan pencegahan pada penyebaran Covid -19 di dalam Rutan sejauh ini, pihaknya sudah melakukan beragam upaya, termasuk dengan memperketat penjagaan petugas.

“Sejauh ini masih aman. Kami juga telah menerapkan pada Napi untuk hidup sehat,” tuturnya. (jay)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *