LOTIM – Massa aksi kembali menggeruduk Kantor Bupati Lombok Timur (Lotim). Kemarin, massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Lotim mendesak Bupati Lotim mencopot Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim.
Koordinator Umum (Kordum) aksi, M Herwadi, dalam orasinya mengatakan, pihaknya melihat adanya indikasi kuat terjadi bisnis atau kapitalisasi dalam proses rekrutmen guru Honor Daerah (Honda), yakni dugaan jual beli Surat Keputusan (SK) daerah. Dugaan jual beli SK tersebut, dilakukan oknum pejabat Dikbud sendiri. Hal itu, mencuat setelah beberapa guru honda meluapkan keluh kesahnya yang ingin mendapatkan SK Honda.
“Mirisnya lagi, untuk mendapatkan surat keputusan sebagai honor daerah ini, salah satu guru diharuskan mengeluarkan uang sekitar Rp 5 juta,” tegasnya.
Bukan itu saja menjadi persoalan serius di tubuh Dikbud yang harus disikapi Bupati. Tapi juga adanya indikasi monopoli bisnis dalam pembuatan naskah soal ujian semester Sekolah Dasar (SD). Indikasi monopoli pembuatan naskah ujian semester itu, dilakukan oknum pejabat Dikbud. Padahal sebelumnya, Dikbud Lotim telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), agar naskah soal ujian semester dibuat oleh masing-masing sekolah secara mandiri.
Namun kenyataannya, karena melihat peluang keuntungan yang begitu besar, SE tersebut pun tidak berlaku dan Dikbud mengambil alih pembuatan naskah soal yang diserahkan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dikbud melibatkan pengawas dan KT3S, dengan berbagai alasan atau alibi dikeluarkan Dikbud. Nilainya per soal sebesar Rp 9 ribu. Apalagi, sumber pembiayaan pembuatan naskah soal ini, mencomot dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dan 2021.
“Kalau saja dihitung satu soal Rp 9 ribu dikalikan 128 ribu siswa selama setahun, maka biaya pembelian soal sekitar Rp 4,6 miliar,” ungkapnya.
Dengan berbagai persoalan tersebut, massa mendesak Bupati Lotim bukan saja sekadar mengevaluasi dan memecat Kadis dan Sekdis Dikbud Lotim. Tapi juga mendesak Dikbud transparan dan bertanggungjawab secara hukum atas berbagai dugaan itu. “Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, harus mengusut kasus ini sampai tuntas. Inspektorat juga harus turun tangan melakukan audit dan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap kepala dinas dan sekretaris Dinas Dikbud ini,” pungkasnya.(fa’i)