KLU—Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Lingkup pemerintah
Kabupaten Lombok Utara, mulai kemarin (19/3) menjalankan sistem kerja rolling.
Artinya dalam sepekan mendapat jadwal bekerja di kantor dan bekerja di rumah.
Hal ini berlaku setelah adanya surat edaran Bupati 188.6/117/ORG/2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya
Pencegahan dan Penyebaran Covid-19. Serta menindaklanjuti Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah Jo. Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2436/SJ
tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala Bagian Organisasi Setda Lombok Utara, Khaerul Anwar menyampaikan,
penerapan sistem kerja rolling ini diberlakukan hingga 1 April, sesuai dengan
masa inkubasi virus selama 14 hari. Dimana kebijakan ini diambil dengan
sejumlah pertimbangan. Diantaranya melihat perkembangan virus Covid-19 yang
tidak bisa dibendung di Indonesia. Dimana setiap hari angka kasus terus
mengalami peningkatan. Bahkan sampai dengan Kamis kemarin, pemerintah pusat
melalui Juru Bicara Penangangan Virus Corona Ahmad Yurianto menyebut angka
kasus sudah 309 jiwa positif Covid-19 dan jumlah yang meninggal dunia pun
bertambah menjadi 25 orang.
“Nanti mereka yang tidak bekerja di kantor tetap diberikan tugas apa yang
perlu dikerjakan di rumah,” jelasnya.
Namun tebijakan ini tidak berlaku bagi eselon II dan III, dimana pimpinan
tertinggi itu tetap bekerja normal seperti biasanya. Disamping itu untuk OPD
pelayanan, jam kerja tetap seperti biasa seperti Dukcapil, Rumah Sakit dan
Puskesmas. “Pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator
tetap
melaksanakan tugas di kantor, sehingga penyelenggaraan pemerintahan
tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan
kepada masyarakat. Kecuali bagi pejabat yang terindikasi mengalami gangguan
kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” jelasnya.
“Sementara untuk teknis rolling diatur oleh kepala perangkat daerah
untuk melakukan pembagian tugas bagi pejabat pengawas dan pelaksana serta
tenaga kontrak untuk secara bergantian bekerja dikantor atau bekerja di rumah (work
from home),” imbuhnya.
Sementara, Sekda Lombok Utara, Suardi memastikan, keputusan ini tidak menganggu
sistem pelayanan pemerintahan yang berlangsung. Karena menurutnya sebagai abdi
negara pelayanan tidak boleh berhenti. “Ini bentuk pengaturan kerja saja
yang berubah. Jadi saya sudah sampaikan masyarakat jangan sampai tidak
terlayani,” ujarnya. (dhe/r3)
