DOK/RADAR MANDALIKA DUKCAPIL: Aktivitas pelayanan untuk masyarakat di kantor Dukcapil beberapa waktu lalu. Dimana kantor pelayanan ini tetap berjalan normal meskipun adanya aturan jam kerja bagi ASN dan PTT.


KLU—Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Lingkup pemerintah Kabupaten Lombok Utara, mulai kemarin (19/3) menjalankan sistem kerja rolling. Artinya dalam sepekan mendapat jadwal bekerja di kantor dan bekerja di rumah.

Hal ini berlaku setelah adanya surat edaran Bupati 188.6/117/ORG/2020
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19. Serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah Jo. Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2436/SJ
tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kepala Bagian Organisasi Setda Lombok Utara, Khaerul Anwar menyampaikan, penerapan sistem kerja rolling ini diberlakukan hingga 1 April, sesuai dengan masa inkubasi virus selama 14 hari. Dimana kebijakan ini diambil dengan sejumlah pertimbangan. Diantaranya melihat perkembangan virus Covid-19 yang tidak bisa dibendung di Indonesia. Dimana setiap hari angka kasus terus mengalami peningkatan. Bahkan sampai dengan Kamis kemarin, pemerintah pusat melalui Juru Bicara Penangangan Virus Corona Ahmad Yurianto menyebut angka kasus sudah 309 jiwa positif Covid-19 dan jumlah yang meninggal dunia pun bertambah menjadi 25 orang.

“Nanti mereka yang tidak bekerja di kantor tetap diberikan tugas apa yang perlu dikerjakan di rumah,” jelasnya.

Namun tebijakan ini tidak berlaku bagi eselon II dan III, dimana pimpinan tertinggi itu tetap bekerja normal seperti biasanya. Disamping itu untuk OPD pelayanan, jam kerja tetap seperti biasa seperti Dukcapil, Rumah Sakit dan Puskesmas. “Pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator tetap
melaksanakan tugas di kantor, sehingga penyelenggaraan pemerintahan
tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan
kepada masyarakat. Kecuali bagi pejabat yang terindikasi mengalami gangguan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” jelasnya.

“Sementara untuk teknis rolling diatur oleh kepala perangkat daerah untuk  melakukan pembagian tugas bagi pejabat pengawas dan pelaksana serta tenaga kontrak untuk secara bergantian bekerja dikantor atau bekerja di rumah (work from home),” imbuhnya.

Sementara, Sekda Lombok Utara, Suardi memastikan, keputusan ini tidak menganggu sistem pelayanan pemerintahan yang berlangsung. Karena menurutnya sebagai abdi negara pelayanan tidak boleh berhenti. “Ini bentuk pengaturan kerja saja yang berubah. Jadi saya sudah sampaikan masyarakat jangan sampai tidak terlayani,” ujarnya. (dhe/r3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *