WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA Indra Jaya Usman

 

LOBAR – Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB) resmi dicabut Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Gara-gara perusahaan yang berkerjasama dengan Pemkab Lombok Barat itu hingga kini tak kunjung memanfaatkan izin yang sudah diperoleh pusat sebagaimana mestinya. Sejak memperoleh izin sekitar 10 tahun lalu, perusahaan itu tak kunjung melakukan ekploitasi.

 

Berdasarkan siaran pers Kementerian Investasi BKPM tertanggal 15 Februari 2022, PT ILBB berada diurutan 70 dari 180 perusahaan yang IUP-nya dicabut. Surat pencabutan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Hal ini merupakan wujud dari arahan Presiden RI Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Hal itu yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara. Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyampaikan bahwa pencabutan IUP kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari lalu.

“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih. Tujuan kami untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” ujar Imam.

180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan. Terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan salah satu tugas dari satgas melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upaya memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini, pemerintah akan mengalihkan izin yang dicabut kepada pengusaha yang memiliki kapabilitas dan integritas, serta kecukupan modal untuk mengelola IUP tersebut, termasuk juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi/kelompok masyarakat, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan koperasi di daerah.

“Seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Menteri, tujuan pengalihan izin ini adalah agar bagaimana izin tersebut dapat dikelola oleh pihak yang bertanggung jawab, sehingga dapat menciptakan nilai tambah, menyediakan lapangan pekerjaan, serta pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ungkap Imam.

Kabar itu pun cukup membuat heboh Lobar. Terlebih terdapat saham Pemkab Lobar sekitar 10 persen di perusahaan itu. Hal inipun menjadi pertanyaan, bagaimana nasib saham itu.

 

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Lobar, Indra Jaya Usman yang dimintai tanggapan terkait nasib saham ini pun menilai akan rumit.

“Ini rumit (persoalan saham), besok kita panggil pemda dulu untuk mendengar keterangan mereka,” tegas politisi Demokrat itu dikonfirmasi, Selasa (22/2).

Kendati dirinya lupa sejak kapan IUP itu diperoleh ILBB, hanya saja sejak memperolehnya perusahaan itu tak kunjung melakukan ekploitasi. Bahkan hingga kini. Terlebih kalangan dewan sudah sering menegaskan ke Pemda untuk tegas mendesak perusahaan itu melakukan ekploitasi. Hanya saja percuma. (win)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *