IST/RADAR MANDALIKA RINGKUS: Satresnarkoba Polres Lombok Utara Saat meringkus terduga pelaku SPT alias Anto di sekitaran pantai Klui pekan lalu.

KLU–Setelah berhasil meringkus terduga pelaku pengedar sabu di wilayah Pusuk, kembali Kamis (27/1) lalu polisi berhasil meringkus pelaku yang menguasai sabu di Pantai Klui, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang.
“Benar ada penangkapan terhadap terduga pelaku inisial SPT alias Anto bin Sarbini di sekitar wilayah Dusun Klui Desa Malaka pada 27 Januari 2022 pukul 13.00 Wita,” ungkap Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Resnarkoba IPTU I Kt Artana.

Saat dibekuk, terduga pelaku kabarnya mencoba mengelabui petugas. Namun polisi berhasil menggelandang terduga pelaku bersama dengan barang bukti yang dikuasai. “Pelaku SPT alias Anto bin Sarbini, 46 tahun, beralamat di Dusun Duduk, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat,” bebernya.

Kronologis penangkapan bermula dari tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara melakukan penyelidikan disekitar wilayah Dusun Klui Desa Malaka. Setelah menemukan target yang sedang duduk di atas motor, tim melakukan penggeledahan badan terhadap SPT alias Anto bin Sarbini, namun petugas tidak menemukan sabu-sabu. Kemudian sekitar 10 meter dari lokasi ditemukan sebungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang di dalamnya berisi 1 klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Dengan ditemukannya barang haram tersebut, petugas menginterogasi terduga pelaku di lokasi. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Iptu Artana menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan bersama tim Opsnal, sempat terduga pelaku mengelabui petugas dengan membuang sabu-sabu yang disimpan pada kotak rokok Gudang Garam Surya 12 disekitar TK. Setelah petugas menemukan BB tersebut ternyata di dalamnya berisi 1 buah klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,47 gram.
“Dengan ditemukannya kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan ke ruang Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya. (dhe)

 

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 388

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *