MATARAM- Sehubungan dengan upaya peningkatan efektivitas penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sedang melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan Sistem Kredit Semester (SKS).
Kemendikbud mengeluarkan moratorium dengan nomor 0023/C/HK.01.02/2022 tentang izin pembukaan satuan pendidikan penyelenggara sistem kredit semester pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Atas moratorium tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) NTB, H Aidy Furqan akan mengkaji terlebih dahulu terlebih dahulu untuk mencari solusi terhadap kebijakan yang sudah lebih dulu ada.
Dijelaskan Aidy, moratorium SKS akan dikaji, namun tidak menghapus yang sudah ada tetap menyelesaikan. Ia juga menegaskan akan ada solusi lain yang ditawarkan oleh kementerian yang ada di dalam undang-undang.
“Moratorium SKS akan kita kaji, namun tidak menghapus yang sudah ada tetap diselesaikan dengan solusi lain yang ditawarkan oleh kementrian yaitu cerdas berbakat istimewa,” ungkapnya pada Radar Mandalika di Mataram, Sabtu, (15/1).
Bagi Aidy, yang perlu diberi ruang secara khusus itu adalah akseleran anak yang cepat. Sebab anak yang lambat itu jangan sampai lima tahun duduk di SMA, karena SMA itu normalnya tiga tahun.
“Jadi tidak ada masalah bagi NTB sudah ready. Jadi mau moratorium silakan anak-anak yang sekarang ini ikut SKS tahun lalu kita harus tamatkan dengan pola SKS,” tutupnya.(rif)