KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID HEARING: DPC SPN Loteng saat hearing di Kantor DPRD Loteng, Rabu kemarin.

PRAYA – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lombok Tengah mendatangi kantor DPRD setempat, Rabu kemarin. SPN meminta keadilan penegakan peraturan dalam perlindungan dan jaminan sosial maupun kesejahteraan guru sekolah swasta madrasah dan negeri, khususnya honorer yang seolah tidak pernah mendapatkan perhatian pemerintah.

Ketua DPC SPN Loteng, Jeni MY dalam tuntutanya dengan tegas mempertanyakan kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama soal kesejahteraan guru dan perlindungan guru honorer. “Mereka belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Dia menerangkan, dalam perpres dan kemudian dilanjutkan dengan Pergub dan sampai dengan Perbup sudah jelas soal ini. “Jangankan BPJS yang dipikirkan, honor mereka dari pemda Cuma Rp 100 ribu, ini sangat memprihatinkan,” sentilnya.

Sementara, Plt Kepala Disdik Loteng, HL Muliawan menuturkan bahwa, skala nasional peningkatan kesejahteraan guru melalui program P3K di tahun ini sangat tinggi, sehingga ini merupakan langkah dalam akomodir peningkatan kesejahteraan guru.

“Kita hanya mampu membayar tambahan 100 ribu saja sesuai anggaran yang ada, kalaupun ada tambahan nanti dari TAPD dan DPRD,” katanya.

Anggaran 3,4 miliar tahun ini untuk sekolah negeri yang mendapatkan insentif 2.867 dari jumlah 4.000 guru honorer di sekolah negeri. Sementara sekitar 8.000 guru swasta dan negeri yang kemudian secara keseluruhan dari sekolah tingkat bawah sampai SMP.
“Kami hanya sebagai pengusul untuk di daftarakan di BPJS saja,” jelasnya.

Ditambahkan Kasi Madrasah Kemenag Loteng, H. Muliadi menyampaikan sampai dengan saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, namun pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan Kanwil NTB.
Adapun kemudian berkoordinasi BPJS ketenagakerjan sudah secara lansung ke Kanwil NTB memperkuat koordinasi program apakah dapat direalisasikan di Loteng dalam waktu dekat atau tidak.
“Kemudian soal insentif guru yakni pada tahun 2020 dananya ada di kemenag masing-masing kota. Namun mulai pada tahun 2021 keuangannya langsung di pusat,” jelasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Loteng, Legewarman berjanji akan memperjuangkan apa yang disampaikan oleh SPN, terutama terkait dengan BPJS para pekerja dan guru honorer di Lombok Tengah. Sebab ini sesuai amanat yang diberikan terutama di Permendagri nomor 27 tahun 2021, dewan juga punya kewajiban untuk mengawal dan untuk dipastikan ke pemda.
“Dari dasar permendagri itu harusnya dianggarkan,” desaknya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 422

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *