PRAYA – Petugas Dinas Perhubungan Lombok Tengah memperoleh Rp 90 juta dari hasil uji petik retribusi parkir di Pasar Renteng selama dua bulan.
Kepala Dinas Perhubungan Lombok Tengah, Supardan menegaskan bahwa uji petik yang telah dilakukan selama dua bulan sedang menunggu pengelolaan yang jelas, sebab pemkab akan menyerahkan kepada pihak ketika nantinya.
“Pengelolaan nanti akan ditender,” katanya, kemarin.
Dari 90 juta itu, Supardan mengaku petugas di lapangan memperoleh per harinya Rp 1,5 juta. Dia menegaskan, bahwa uji petik yang dilakukan tidak memiliki target hasil mengingat hanya menjalankan kegiatan pengujian dan kemudian setelah ada hasil lalu di setor ke daerah.
“Ngak ada target kalau uji petik,” katanya singkat.(tim)