FOTO DIKI WAHYUDI/RADAR MANDALIKA TIDAK TENANG: Damar seorang warga Dusun Ebunut, Desa Kuta yang tengah melihat aktivitas pekerja di Sirkuit MotoGP Mandalika, Jumat siang kemarin.

PRAYA – Salah satu petinggi PT. Indonesia Tourism Deveopment Coporation (ITDC) akhirnya angkat bicara terkait keberadaan 79 kepala keluarga (KK) yang “terkurung” di tengah Sirkuit MotoGP Mandalika. Tepatnya di Dusun Ebunut Desa Kuta, Kecamatan Pujut Lombok Tengah.

ITDC meminta kepada warga yang merasa memiliki lahan itu, berdasarkan dokumen kepemilikan agar menempuh jalur hukum.”Kalau merasa berhak atas kepemilikan tanah di area JKK dan memiliki dokumen pendukungnya, akan tetapi berada di atas tanah yang memiliki sertifikat HPL atas nama ITDC. Kami mempersilakan mereka untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap tegas VP Corporate Secretary ITDC, I Made Agus Dwiatmika dalam rilis resminya kepada Radarmandalika.id, Sabtu sore.

Made  mengklaim, ITDC dalam setiap kegiatannya selalu mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, seluruh lahan yang masuk dalam HPL atas nama ITDC telah berstatus clear and clean, tetapi diakuinya sebagian masih dihuni warga.

“Berdasarkan hasil pendataan kami, masih ada 48 KK yang tersebar di tiga bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan HPL ITDC di dalam area Jalan Khusus Kawasan (JKK),” jelasnya.

“Untuk tiga  bidang lahan enclave, kami tengah dalam proses pembebasan lahan dengan pemilik lahan yang masuk dalam penlok 1 tersebut dan kami optimistis proses akan segera selesai,” tambahnya.

Ditegaskan Made, untuk warga yang masih bermukim di lahan-lahan dengan status kepemilikan sertifikat HPL atas nama ITDC, ITDC selalu mengedepankan pendekatan humanis dan sosial sehingga sangat menghindari proses “gusur” atau “pindah paksa”. Ia mengatakan juga, ITDC secara konsisten terus melakukan pendekatan sosial dan humanis kepada para warga tersebut agar mereka dapat direlokasi sekaligus diberdayakan.

“Kami telah sediakan dua tunnel (terowongan, red) untuk akses keluar-masuk dari atau ke dalam area di dalam JKK dan untuk akses menuju ke Pantai Seger telah dibuatkan akses baru di pinggir service road menuju pantai,” katanya lagi.

Selama ini, ITDC hanya akan memberikan penggantian sesuai nilai appraisal dengan dasar memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah secara hukum. Tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC. “Dan lokasi lahan sesuai dengan Master Plan The Mandalika dan belum pernah dibebaskan oleh LTDC/BTDC/ITDC sebelumnya,” pungkasnya.(red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *