KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID KADO: Kepala Rutan Praya, Jumasih saat memberikan SK remisi kepada warga binaan, Selasa siang kemarin.

PRAYA – Momen hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, ada 170 Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Praya menerima remisi (pengurangan masa tahanan, red), Selasa kemarin.

Remisi diberikan berdasarkan keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia telah memutuskan dan mengeluarkan secara resmi.
Dari 170 napi yang memperoleh remisi Umum (RU) tahun 2021. Ada pidana Umum untuk RK I sejumlah 134 orang dengan rincian 51 orang menerima remisi hukuman 1 bulan, kemudian 22 orang remisi 2 bulan, 41 orang remisi 3 bulan, selanjutnya 10 orang menerima remisi 4 bulan, 6 orang diremisi 5 bulan dan 4 orang menerima remisi hukuman 6 bulan.

Adapun kemudian Remisi Umum (RU) 2021 Pidana Khusus berdasarkan PP nomor 99 tahun 2012 yang menerima remisi yakni, pada RK I sejumlah 36 orang dengan rinciannya sejumlah 2 orang menerima remisi tahanan 1 bulan, kemudian sejumlah 12 orang menerima remisi penahanan 2 bulan, selanjutnya 14 orang diremisi 3 bulan, Adapun 4 orang diremisi 4 bulan
dan 4 orang menerima remisi 5 bulan.

Kepala Rutan Praya, Jumasih mengatakan remisi ini diberikan di momen hari kemerdekaan RI. Ada sejumlah 170 orang telah menerima SK resmi dari Kemenkumham. Ada 169 orang pria dan 1 orang wanita.
“Kami juga sudah melaksanakan lomba tradisional,” bebernya kepada media.
Jumasih dalam kesempatan ini mengimbau kepada masyarakat agar menghindari pelanggaran hukum.(tim)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *