MATARAM – Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial F, 32 tahun ternyata belum kapok berbuat kejahatan. F kembali melancarkan aksi pencurian di salah satu rumah di Jalan Tunjung Nomor 11 Monjok Baru Timur, Kelurahan Monjok Timur Kecamatan Selaparang. Karena takut ketahuan massa, F tega menusuk mulut seorang pembantu yang bekerja di rumah tersebut. “Dia beraksi Sabtu (29/2) pagi. Kita tangkap hari Minggu (1/3) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita,” ungkap Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang saat konferensi pers di Mapolsek Mataram, kemarin.
Dia mengatakan, pelaku sudah mempersiapkan aksinya di Monjok Timur dengan matang. Yaitu dengan menginap di salah satu musala dekat rumah korban. F menginap tiga hari di tempat itu. “Saat korban keluar rumah, pelaku masuk ke rumah korban dengan melempati pagar depan,” beber dia.
F cukup apes diaksinya kali ini. Baru berhasil mengambil uang Rp 80 ribu, aksinya diketahui oleh pembantu yang bekerja di rumah korban. Dia langsung panik dan menempelkan pisau di dekat mulut korban. Karena korban berteriak, pelaku menusuk mulut korban. Setelah itu langsung kabur dari rumah korban. “Korban juga langsung berteriak. Lukanya cukup parah. Ada delapan jahitan,” sebut Rafles.
Berbekal rekaman CCTV dan pengakuan korban, petugas dengan mudah mengenali pelaku. Tidak berlangsung lama, pelaku ditangkap petugas. Setelah berkoordinasi dengan Polresta Mataram. Ternyata satu bulan lalu, juga terjadi kasus pencurian di rumah Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) perwakilan NTB. Saat itu, Kepala BPK kehilangan arloji dan laptop. Hasil koordinasi petugas, F diduga kuat sebagai pelakunya. “Setelah kita kembangkan, dia residivis kasus curanmor dan pengguna narkoba,” tutur dia.
Ancaman hukuman berat kini menanti F. Karena barang bukti arloji dan laptop sudah diserahkan ke Polresta Mataram. “Kita juga akan serahkan dia ke Polresta Mataram untuk penanganan kasus lainnya,” katanya.
Diberikan kesempatan berbicara setelah diinterogasi, F mengakui perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan panik hingga memutuskan melukai mulut korban. F mengaku takut dengan teriakan korban. Karena bisa memancing kedatangan massa dan mengeroyoknya. “Saya takut ketahuan massa. Saya mencuri itu cuma butuhnya untuk makan, bukan yang lain,” kata pelaku.
Barang bukti (BB) yang dimankan petugas, diantaranya sebuah senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku melukai korban, sebuah cukit (betel) yang terbuat dari besi dan sebuah baku warna putih yang digunakan pelaku untuk menutupi wajahnya. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman tujuh 7 penjara. (zak)