PRAYA – Kepolisian Polres Lombok Tengah berhasil menangkap tiga remaja terduga pemerkosa gadis dengan cara digilir.
Adapun korban gadis asal Desa Mantang, Kecamatan Batukliang. Mawar (nama samaran, red) diduga menjadi korban pemerkosaan tiga remaja asal desa yang berbeda. Kejadian itu terjadi sekitar beberapa bulan lalu.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan Mawar, 17 tahun diperkosa oleh pacarnya beserta dua orang teman pacar korban. Dengan modus berjanji akan menikahi korban.
Kasat menjelaskan setelah mengetahui kasus ini dari laporan yang masuk. Polisi pun dengan cepat berhasil mengumpulkan barang bukti dan dilakukan penangkapan. Inisial pelaku, Y, AH dan H.
“Sudah kita amankan sekarang di polres,” terangnya kepada media.
Saat kejadian, korban diperkosa dengan cara digilir oleh ketiga pelaku di rumah pelaku AH. “Pelaku memperkosa korban sebanyak lima kali dengan cara bergilir,” ceritanya.
Saat ini, tiga pelaku sudah mendekam di sel polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Ancaman pasal yang dipersangkakan yakni, pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(tim)