IST/RADAR MANDALIKA GELEDAH: Anggota Satuan Narkoba Polres Loteng saat melakukan penggeledahan di salah satu rumah pelaku, Rabu kemarin.

PRAYA-Sebanyak 13 pemuda tanggung di Kota Praya kepergok memiliki narkoba jenis sabu. Mereka pun semua ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah, Rabu kemarin.

13 pemuda tanggung itu ditangkap di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya inisial R, MR, MH, TB, S, FF dan MA, kemudian MA, AS, R dan S, P dan PA.

Dari tangan 13 pelaku ini, aparat juga berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 8,47 gram sabu-sabu. Selajutnya, 5 unit sepeda motor, 14 unit Handpone, 2 buah ATM, 1 Dompet, uang tunai Rp. 87.000, alat timbangan digital dan alat hisap.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian mengatakan, 13 terduga pelaku ditangkap oleh anggota di tiga TKP di Kecamatan Praya.“Semua pelaku sekarang kita amankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut dan guna melakukan pengembangan pada jaringanya,” bebernya kepada media.
Kasat menyampaikan, penangkapan ini bermula berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika. Setelah menerima informasi itu, kasat bersama personelnya langsung turun melakukan penangkapan di TKP pertama. Dari penangkapan di TKP pertama, pihaknya mengamankan tujuh orang terduga pelaku R, MR, MH, TB, S, FF dan MA.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan para pelaku di TKP pertama, polisi kembali melakukan penangkapan di TKP kedua. Dimana dari TKP itu, pihaknya menangkap MA, AS, R dan, terakhir TKP ketiga mengamankan tiga orang terduga pelaku S, P dan PA.
Selain mengamankan para pelaku, pihaknya melakukan penggeledahan di tiga TKP. Hasilnya, pihaknya berhasil menyita barang bukti (BB). “Kuat dugaan para pelaku ini merupakan satu jaringan. Karena penangkapan berikutnya berdasarkan hasil pengungkapan di TKP pertama,” bebernya.
Kasat mengaku, polisi belum bisa menyimpulkan apakah mereka ini pengedar atau pemakai saja. Sebab, mereka masih dalam pemeriksaan intensif oleh anggota. Selain, pihaknya akan berupaya untuk mencari tahu dari mereka terkait asal barang. “Kami akan berupaya untuk mengungkap kasus ini,” targetnya.
Untuk memberikan efek jera kepada pelaku ini, mereka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) dan pasal (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun penjara.(jay/hms)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 341

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *