PRAYA – Kepala Desa Aik Darek Kecamatan Batukliang menegaskan, pemotongan pohon di pinggir ruas jalan Nasional telah kantongi izin.
Kades Aik Darek, Abdurrasyid dalam keterangannya saat dikonfirmasi Radarmandalika.id mengungkapkan dan membenarkan bahwa penebangan kayu tersebut yang dilakukan di Dusun Sengkol 1 di wilayahnya oleh warga masyarakat sekitar mengklaim sudah bersurat ke Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup dan balai taman Nasional Mataram.
“Kita sudah bersurat, dan sudah diijinkan oleh dinas Perkim kabupaten ,dan dari dinas Perkim sudah memperivikasi dan memberi tanda yg boleh di tebang dan di potong dahan,sesuai dengan ketentuan dari kabupaten, dan dan telah di berikan izin oleh Dinas Perkim sendiri dan kepolisian, ” jelasnya.
Ditambahkan Camat Batukliang HM Suhartono juga membenarkan hal tersebut dan menyatakan telah mendapatkan izin, mengingat pemanfaatannya untuk kepentingan pembangunan masjid oleh masyarakat.
“Nggih, menurut keterangan pak Kades Aik Darek, sampun keluar ijin dari Kimpraswil dinda dan kayunya untuk masjid, ” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Batukliang IPTU I Gede Gisiyasa dalam keteranganya via wa menyatakan bahwa mempersilahkan semua pihak duduk bersama, membahas dampak positif dan negatifnya.
Selanjutnya, mencari solusi ke depannya supaya seperti apa. Adapun bagaimana tata pencegahan bencana pohon tumbang saat cuaca buruk juga menjadi perhatian serius, kemudian disertai dengan bagaimana edukasi masyarakat. Mengingat seringnya peristiwa muncul pasti karena ke khawatiran masyarakat yang belum tersolusi dengan baik. (tim)