IST/RADARMANDALIKA.ID LAPORKAN: Perwakilan FPPD saat menyerahan laporan ke staf Kejari Lombok Tengah, Selasa kemarin.

PRAYA – Warga yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Desa (FPPD) melaporkan Kades Pagutan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Selasa kemarin. Kades dilaporkan karena diduga telah melakukan korupsi uang desa tahun 2019-2020.

Ketua FPPD Sosial, Ansori mengungkapan melaporkan kades saat ini merupakan apa yang menjadi keinginan Kades Pagutan beberapa waktu lalu. Kades kepada mereka mempersilakan melaporkan kasus ini apabila adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa.

“Sebelum kami melapor, kami melakukan analisis data ke lapangan, kemudian adapun yang kita temukan di lapangan sebagai dasar kami laporkan, yang kami pandang sudah valid, sehingga kami menduga bahwa indikasi kerugian negara atas penyelewengan yang dilakukan sekitar 600 juta, ” bebernya saat dihubungi Radarmandaika.id group.

Ditambahkan anggota FPPD lainnya, Ahmad Yani menyesalkan sikap Kades Pagutan yang diduga menggunakan anggaran sesudah warga melakukan demo.
Disebutkannya, selain uang desa warga juga mempersoalkan aset desa yang hilang tanpa ada dijelaskan secara utuh. Katanya, ini merupakan buktikan ketidak tranparanan Pemdes Pagutan.
“Masak motor dinas kades bisa hilang di halaman rumahnya sendiri dan sekarang tidak ada kejelasan penggantian dan wujud pertanggung jawabannya,” sentilnya.

Yani menambahkan, beberapa dusun juga hingga sampai saat ini belum memiliki Kadus bahkan bertahun lamanya, padahal potensi masyarakat yang memenuhi kriteria menjadi kadus bukan satu atau dua orang. “Kami dapat asumsikan bahwa kades ingin memegang banyak kendali pemerintahan secara utuh,” tudingnya.

Ditambahkannya, belum lagi persoalan Bumdes dimana kepengurusan yang tidak jelas dan carut-marut. Pemdes seharusnya memberhentikan direksi Bumdes yang dinilai tidak mampu mengelola anggaran, dan tidak paham regulasi mengingat tidak logis ketika direktur Bumdes tidak menguasai dan memahami data.

“Sangat banyak kejanggalan memang,” sebut dia.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Catur Hidayat yang dikonfirmasi melalui wa belum ada jawaban jelas dan pasti sampai berita ini dimuat. “Coba bareh (nanti, red) cek juluk (dulu) bro okeh, ” jawab singkat jaksa dengan sapaan Yabo. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 341

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *