MATARAM – Satu orang anggota Polresta Mataram, Brigadir RDM diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari keanggotaan Polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan di Lapangan Apel Polresta Mataram, kemarin (18/01) pagi.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi. Upacara diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polresta Mataram, Kapolsek jajaran, seluruh personel dan ASN Polresta Mataram. Upacara PTDH ini berjalan dengan aman dan lancar.
Upacara PTDH ini digelar tanpa kehadiran anggota yang dipecat (In Absensia). Personel yang dipecat ini dengan jabatan Brigadir Polresta Mataram. Dalam upacara tersebut, hanya foto Brigadir RDM yang dibawa oleh personel Polresta Mataram. Melalui upacara PTDH, Brigadir RDM secara sah tidak lagi menjadi anggota Polri.
“Upacara PTDH ini merupakan satu hal yang tidak saya sukai dan tidak membanggakan bagi saya selaku pimpinan di Polresta Mataram. Saya lebih bangga memberikan reward kepada anggota yang berprestasi,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi.
Kapolresta dalam kesempatan tersebut menyampaikan, PTDH yang dilakukan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas. Berupa sanksi Hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
Brigadir RDM telah melanggar Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf d, Pasal 5 huruf a, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sebelum diputus untuk di berhentikan dari Dinas Kepolisian secara tidak hormat. Yang bersangkutan telah menjalani sidang disiplin sebanyak 4 kali.
Sidang disiplin pertama di laksanakan pada 1 Oktober 2019. Sidang disiplin kedua dilaksanakan pada 28 Oktober 2019. Sidang disiplin ketiga dilaksanakan pada 3 Januari 2020. Sidang keempat dilaksanakan pada 10 Februari 2020. Dan, telah ditetapkan hukuman berupa penundaan Pendidikan dan Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB).
Terakhir Sidang Kode Etik dilaksanakan pada 30 Maret 2020 dengan putusan Rekomendasi PTDH. Kemudian dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Kapolda NTB Nomor: Kep/810/XII/2020 tertanggal 30 Desember 2020, bahwa resmi sudah Brigadir RDM untuk di PTDH.
Ditambahkan, karena telah meninggalkan tugas serta tidak masuk kantor lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan telah memiliki Keputusan Hukuman Disiplin (KHD) sebanyak 4 kali. Maka terhadap yang bersangkutan layak mendapat rekomendasi untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian.
Kapolresta berharap, ke depan tidak ada lagi upacara seperti ini dan semua personel dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH. “Saya ingatkan tolong dicamkan, saya minta ini yang terakhir bagi kita semua. Tidak berat menjadi anggota Polri, cukup bekerja dengan baik. Laksanakan tugas yang diemban dengan disiplin dan jangan lakukan pelanggaran apalagi mencoreng nama baik Institusi,” tegas Heri. (hms/zak)