MATARAM – Ada masalah serius yang dihadapi oleh BPJS Cabang Mataram, lebih dari seribu peserta mandiri BPJS Kesehatan di Mataram nunggak pembayaran iuran.
Dari data yang disodorkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Mataram, menunjukan bahwa terdapat penunggakkan pembayaran iuran yang mencapai 174.438. Adapun peserta tersebar di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara yang masuk wilayah kerja BPJS Kesehatan cabang Mataram.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram, Sarman Palipadang menjelaskan, bahwa jumlah peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran tersebut hingga 24 bulan maksimal tagihan.
Menurutnya, adapun yang menjadi penyebab terjadi penunggakan iuran ada dua alasan dari peserta yaitu karena tidak punya duit (uang) dan tidak mau bayar karena tidak sakit.
”Sedangkan alasan utamanya karena wabah pandemi covid-19 selama dua tahun,“ bebernya.
Adapun data jumlah peserta mandiri yang menunggak, Kota Mataram kelas 1. 14.214 ..kelas II 17.598 dan kelas III 41.867 dengan jumlah 73679 peserta. Sedangkan Kabupaten Lombok Barat , kelas I,. 5.738 ,kelas II .12547 dan kelas III 70.120 dengan jumlah 88.405 peserta. Kabupaten Lombok Utara, kelas I.181 kelas II .1.907 dan kelas III 9.266, dengan jumlah 12.354 perseta serta total keseluruhan 174.438 peserta.
Selain itu, BPJS Mataram Kota melakukan sosialisasi terkait pentingnya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram, I Wayan Sumarjana menjelaskan, adapun program JKN-KIS bertujuan untuk memberikan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain.
Tidak hanya itu, JKN-KIS juga berguna untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan, sehingga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas kesejahteraan.
Lebih jauh Sumarjana menjelaskan, dengan menjadi peserta program JKN-KIS maka setiap peserta yang sehat akan bergotong-royong membantu peserta yang sakit, apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah berupa saki.
Sementara itu, adapun hak peserta program JKN-KIS yang pertama adalah mendapatkan kartu identitas sebagai peserta JKN-KIS atau KIS digital untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Kedua, mendapatkan pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Ketiga,memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan menyampaikan pengaduan kritik dan saran secara lisan maupun tertulis kepada BPJS kesehatan dan menentukan FKTPyang diinginkan pada saat mendaftar.
Tidak hanya itu, anggota peserta JKN-KIS diwajibkan pula mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS. Mmembayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 dan memberikan data diri serta anggota keluarganya secara lengkap dan benar. Melaporkan perubahan data diri,anggota keluarga, golongan, pangkat, upah, pernikahan, perceraian, kelahiran dan kematian serta lamat domisili.
“Menjaga kartu peserta agar tidak rusak dan hilang, atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak. Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan,” terang Sarjana, Kamis, (18/8/2022).(rif)