MATARAM-Parlindungan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat berdiskusi terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan Jonny Pesta Simamora, Kepala Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rabu 3 Juli 2024.

Turut mendampingi Kepala Divisi Administrasi Muslim Alibar, Kepala Divisi Yankumham Achmad Fahrurazi, Kepala Divisi Imigrasi Wishnu Daru Fajar, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Herman Sawiran.

Dalam diskusi yang digelar diruang kerja Kepala Pusat JDIHN, Jonny menyampaikan bahwa untuk mewujudkan dokumentasi dan informasi yang optimal, harus menerapkan penginputan metadata dan pelaporan E-reporting. Penginputan harus disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Ada 16 metadata yang wajib untuk dilengkapi pada setiap dokumen hukum yang diupload, dimulai dari penamaan dokumen, tanggal penetapan, sumber hukum, subjek, tajuk sampai dengan pemrakarsa.

Menanggapi hal tersebut, Parlindungan menjelaskan bahwa pelaporan E-reporting merupakan kewajiban bagi para anggota instansi JDIH di wilayah setiap tahunnya. Parlindungan akan memastikan para operator JDIH di wilayah, khususnya NTB, dapat mengirimkan E-reporting secara menyeluruh dan tepat waktu.
(*)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 89

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *