KLU – Pemerintah daerah gencar memerangi peredaran rokok illegal di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Dari beberapa kali turun sosialisasi, Satpol PP KLU menemukan sejumlah rokok kemasan ilegal yang diperjualbelikan. Meski belum melakukan penyitaan, namun pihaknya memberikan peringatan pada pedagang untuk tidak lagi memperjualbelikan rokok kemasan tersebut.
“Kita berperan dalam melakukan sosialisasi guna memberantas rokok kemasan ilegal. Selain memberikan sosialisasi, kita juga berwenang melakukan penindakan,” ungkap Plt Kepala Satpol PP KLU Totok Surya Saputra kemarin.
Sosialisasi mengenai rokok ilegal ini jelasnya rutin dilakukan di 34 desa yang ada. Pihaknya bahkan sudah menemukan beberapa produk rokok kemasan ilegal yang diperjualbelikan sejumlah pedagang.
“Kita berikan pemahaman dulu kepada mereka, jika setelah diberikan teguran tidak ada itikad baik maka kita tindak tegas,”cetusnya.
Ia melanjutkan, sejauh ini pihaknya baru memberikan teguran dan peringatan. Namun jika pedagang masih memperjualbelikan rokok ilegal setelah diberi peringatan, maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penyitaan.
Dalam mengatasi persoalan rokok kemasan tanpa pita cukai ini Satpol PP KLU juga menggandeng Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3). Meski bukan pada sosialisasi dan penindakan, namun DKP3 digandeng untuk meningkatkan kapasitas petani tembakau KLU.
“Tugas kita berbeda tapi dengan satu tujuan untuk memerangi peredaran rokok kemasan ilegal di KLU,” tagas dia.
Sementara itu, Kepala DKP3 KLU Tresnahadi mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas bagi para petani tembakau di Kecamatan Bayan dan Gangga. Peningkatan kapasitas ini dilakukan melalui program Sekolah Lapangan Pengendalian Hama Terpadu (SLPHT).
“Program tersebut saat ini telah memasuki fase-fase akhir dan akan selesai dalam beberapa minggu ke depan,” ujar dia.
Mantan kepala Bagian Pemerintahan Setda Lombok Utara itu mengatakan, ada enam kelas yang dibuka untuk SLPHT. Yakni tiga kelas untuk petani di Kecamatan Bayan dan tiga kelas untuk Kecamatan Gangga.
Di KLU terdapat 96,91 hektare lahan yang ditanami tembakau. Dengan adanya SLPHT ini, diharapkan petani mampu mendulang panen tembakau yang lebih baik. Sebab dalam SLPHT ini, para petani tembakau sudh diberikan bimbingan ilmu oleh para ahli.(dhe)