PRAYA – Dalam rapat evaluasi penanganan covid-19 di Lombok Tengah. Bupati Lombok Tengah, H Moh Suhaili FT langsung memimpin rapat, Senin malam di Pendopo Bupati.
Melalui Kabag Humas dan Protokoler Setda Loteng, HL Herdan menyampaikan hasil rapat yang menghasilkan beberapa keputusan.
Untuk pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri 1441 H, tetap mengacu pada Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan panduan ibadah ramadan dalam rangka ikhtiar pencegahan penyebaran Covid-19.
Herdan menegaskan agar ibadah salat Jumat, salat Id tetap dilaksanakan di rumah masing-masing. Tidak ada yang menggelar kegiatan halal bihalal, baik di masjid atau musala.
Pemda juga menghimbau supaya tidak melaksanakan pawai takbiran melainkan dilaksanakan di rumah masing-masing tanpa melibatkan warga banyak.
Agar maklumat bersama dapat berjalan secara efektif, akan dilakukan pengawasan dengan melibatkan semua unsur mulai dari aparat TNI-Polri, Sat Pol PP, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Keamanan Desa/Kelurahan (BKD/BKK).
Kemudian untuk pusat – pusat perbelanjaan tetap beraktivitas, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menyiapkan tempat mencuci tangan, jaga jarak, mengenakan masker, dan pengunjung yang masuk dibatasi dan diatur sehingga tidak berdesak – desakan pada saat berbelanja. Untuk pengawasannya juga diperketat dengan melibatkan semua unsur. Jika ditemukan pelangaran, akan diberikan sanksi tegas, salah satunya dengan menutup aktivitas perbelanjaan.
“Pasar harian diputuskan tetap beraktivitas, dengan syarat menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19,” kata Herdan.
Dibahas juga soal akan pulangnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Tengah sebanyak 3.000 orang. Pemkab memberikan perhatian serius terutama pemeriksaan kesehatan waktu kedatangannya, dan karantina kecamatan maupun desa harus disiapkan.
Untuk menjaga situasi masyarakat tetap terkendali, diterapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Dusun (PSBD) dalam artian di masing-masing dusun agar mengawasi dan membatasi lalu lalang orang yang masuk ke dusun.(r2)