IST/RADAR MANDALIKA DATANGI: Warga dari Gili Trawangan foto bersama Sekda NTB, L Gita Ariadi, Kadiskominfotik NTB, doktor Nadjam Amy, Kasat Pol PP usai hearing public, Rabu kemarin.

MATARAM – Perwakilan warga dari Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara mendatangi kantor gubernur, Rabu kemarin. Mereka datang untuk memperjelas solusi atas nasib mereka yang tinggal di Gili Trawangan puluhan tahun terlebih sejak adanya keputusan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) dengan Pemprov bersepakat melakukan Addendum kontrak.
Dalam pengakuan warga, mereka hanya menginginkan hidup warga Gili Trawangan bisa hidup harmonis dan kondusif kedepannya. Apalagi, mereka secara tidak langsung telah berkontribusi untuk mengembangkan pariwisata Gili Trawangan selama ini.

“Saya berharap adanya solusi-solusi terbaik buat masyarakat dan pariwisata NTB di Gili Trawangan,” harap Nurbaya Sar.
Nurbaya mengaku, warga sempat berkeluh kesah atas persoalan yang dihadapinya yang disampaikan langsung melalui akun medsos gubernur. Beruntung gubernur langsung merespons dengan mengundang mereka bertemu.
“Sehingga harapan-harapan masyarakat dapat tersampaikan kepada Pemprov terkait masalah-masalah,” katanya.

Gubernur NTB, Zulkieflimanyah mengatakan adendum yang ditempuh Pemprov tersebut harus ditemukan win win solisusion. Tidak dipungkirinya Adendum adalah salah satu jalan dan cara menemukan solusi terbaik.

“Harus ada win win solution. Masyarakat tidak dirugikan semua pihak tidak merasa rugi,” kata gubernur dalam pertemuan itu.

Gubernur mengatakan, langkah addendum bukan semata-mata meneruskan perjanjian kontrak dengan pihak PT GTI. Dengan adanya kebijakan Adendum ini justru membuka kesempatan baru sehingga kesakralan perjanjian kontrak bisa dibuka kembali dengan menyepakati berbagai pokok-pokok kerjasamanya.

“Langkah addendum hanya sebagai pembuka saja,” tegas gubernur.

Menurut Bang Zul, jika pemerintah memutuskan kontrak dengan PT. GTI dan Pemprov tidak menuntut maka semua akan selesai. Namun jika pihak GTI keberatan, maka masalahnya akan panjang dan berlarut-larut. Tetapi ini negara hukum, datang dengan dua opsi memilih addendum atau putus kontrak.
“Karena mereka masih punya hak sampai tahun 2026. Ada nggak celahnya sampai dengan masa kontraknya terkait hal-hal yang bisa kita lakukan bersama, itulah yang disebut dengan adendum,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTB, Agus Chandra mengungkapkan, objek perjanjian kerja sama antara pemerintah Provinsi NTB dengan PT GTI adalah hak pengelolaan. Sehingga dalam rangka mendampingi Pemda sebagai pengacara negara maka beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Kejati NTB, di antaranya Pemerintah Provinsi NTB tidak boleh dirugikan. Dengan adanya kepastian berinvestasi dan masyarakat tidak boleh dirugikan.
“Apapun yang menjadi masukan dan saran masyarakat tentu akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka menyusun isi dari kebijakan addendum itu sendiri,” bebernya sekaligus sebagai Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB.

Agus juga mengungkapkan, apapun yang menjadi masukan dan saran masyarakat akan menjadi bahan dalam menyusun isi dan kebijakan addendum kontrak produksi PT GTI.

Sehingga dalam rangka mendampingi Pemda sebagai pengacara negara maka beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Kejati NTB, di antaranya adalah Pemerintah Provinsi NTB tidak boleh dirugikan. Adanya kepastian berinvestasi dan masyarakat tidak boleh dirugikan.

“Apapun yang menjadi masukan dan saran masyarakat tentu akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka menyusun isi dari kebijakan addendum itu sendiri,” tutupnya.(jho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *