PERIKSA: Walikota Mataram H. Mohan Roliskana selepas memenuhi panggilan Kejati NTB di Mataram terkait kasus dugaan korupsi PT AMGM, Selasa (20/6). (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR—Walikota Mataram, H Mohan Roliskana memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan korupsi di PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Selasa (20/6/2023).

Sejak pukul 9 pagi, hampir 3 jam orang nomor satu di Kota Mataram itu dimintai keterangan oleh pihak penyidik pidana khusus Kejati NTB.

Selepas memberikan keterangan, Mohan bersedia menanggapi pertanyaan dari awak media yang menunggunya. Mohan mengaku bersyukur dengan adanya panggilan Kejati terkait perusahaan air minum tersebut.

“Saya bersyukur ada panggilan dari Kejati, karena dengan begitu penting bagi saya sebagai pemegang saham memastikan PT AMGM sehat dan bisa melaksanakan tugas pelayanan dengan baik khususnya untuk Kota Mataram,” terang Mohan.

Saat disinggung terkait dengan tiga item laporan dugaan korupsi seperti penyertaan modal, proyek fisik dan non fisik, Mohan mengaku hanya dipanggil terkait dengan penyertaan modal. Mengingat proyek fisik yang menjadi permasalahan itu letaknya bukan di Kota Mataram namun di Narmada Lombok Barat (Lobar).

“Saya cuma bicara soal penyertaan modal saja,” jawabnya.

Menurutnya, pemanggilan ini untuk memastikan perusahan milik bersama dengan Pemkab Lobar itu bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan benar sesuai kewajiban yang tertuang dalam akta pendirian perusahaan daerah tersebut. Dimana juga di dalamnya tertera kewajiban daerah untuk memenuhi penyertaan modal dasar bagi perusahaan itu sebagai pemegang saham.

Saat ditanyakan peran pemegang saham dalam pengawasan, Mohan mengatakan pihaknya tetap melakukannya. Bahkan ketika Rapat Umum Pemenang Saham (RUPS) laporan secara rutin perkembangan perusahaan itu tetap diterima pihaknya selaku pemegang saham.

“Kami terima laporan berkaitan dengan perolehan deviden dan sebagainya, semuanya berjalan baik,” pungkasnya.

Seperti diketahui pada hari itu sebenarnya diagendakan dua kepala daerah yaitu Walikota Mataram dan Bupati Lobar yang dimintai keterangan atas dugaan kasus korupsi PT AMGM tersebut. Hanya saja dari pantauan media hanya Walikota Mataram yang hadir memenuhi panggilan itu. Sedangkan Bupati Lobar H Fauzan Khalid tak terlihat hadir di kantor Kejati.

Dari informasi yang dihimpun media ini, kabarnya orang nomor satu di Lobar itu sedang berada di Jakarta dalam perjalanan dinas. Keberangkatan Fauzan sejak akhir pekan kemarin.

Sebelumnya, Dirut PT AMGM HL Ahmad Zaini sudah lebih dahulu dipanggil oleh pihak Kejati NTB Senin (19/6) lalu.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB memeriksa Dirut tersebut sekitar pukul 12.50 Wita. Selepas diperiksa di kantor Kejati NTB di Mataram, Zaini tak banyak berkomentar saat ditanyai wartawan kaitan pemanggilannya oleh penyidik Kejati.

“Dimintai keterangan,” jawabnya singkat berlalu.

Sementara itu, Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh membenarkan adanya pemanggilan Dirut PT AMGM. Menurutnya pemanggilan yang bersangkutan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terkait masalah pembangunan fisik PDAM dan Pengutan biaya air.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati menambahkan pemanggilan Dirut PDAM Giri Menang terkait dengan pembangunan fisik instalasi gedung dan instalasi sumber air, serta pemungutan retribusi air. “Kita (masih) lakukan penelusuran, hasilnya belum kita bisa sampaikan,” ujarnya.

Ely meyakinkan bahwa persoalan tersebut masih pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. Kasus ini pun masuk ke meja penyelidikan Kejati NTB berawal dari adanya laporan masyarakat.(win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 344

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *