HUMAS PEMROV FOR RADAR MANDALIKA PEDULI: Wakil Gubernur NTB, Dr Sitti Rohmi Djalillah saat memasangkan masker kepada seorang pedagang, Senin kemarin.

MATARAM – Penerapan aturan wajib menggunakan masker bagi warga NTB mulai diberlakukan Senin (kemarin, Red). Sebagai bentuk awal dimulainya wajib mengenakan masker, Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah beserta jajaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Mataram turun langsung di tempat-tempat keramaian untuk membagikan masker kepada warga, Senin kemarin.

Wagub di lokasi langsung memasangkan masker secara simbolis kepada sejumlah warga, sembari memberikan penyadaran agar maskernya selalu digunakan.”Maskernya tetap digunakan ya bu,” kata Wagub kepada pedagang di pasar.

Wagub juga mengimbau kepada warga untuk selalu melakukan edukasi kepada seluruh masyarakat. Para pedagang dan pembeli wajib menggunakan masker, kalau tidak pembeli tidak boleh masuk pasar, dan pedagang tidak boleh berdagang.

Beberapa lokasi pembagian masker yang dikunjungi langsung Wagub antara lain, Pasar Perumnas, Pasar ACC Ampenan dan Pasar Kebon Roek. Selain di Pasar, juga dilakukan pembagian di tempat-keramaian dengan melibatkan seluruh elemen OPD lingkup Provinsi NTB.

Terakhir, Wagub mengajak seluruh warga NTB selalu ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19 ini. Salah satunya dengan menerapkan protokoler Covid-19 yaitu, mengharuskan memakai masker.

“Mari seluruh masyarakat, kita ikhtiarkan instruksi gubernur untuk selalu menggunakan masker, agar dapat mengurangi resiko, Insya Allah kita bisa menang dalam melawan Virus Korona di NTB,” tegasnya.

Sementara, Kepala Pasar ACC Ampenan, Ahmad Mahdawi menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi NTB, khususnya Wakil Gubernur yang turun langsung membagikan masker.

Menurut dia, langkah dilakukan melalui aturan wajib masker ini, akan dikawal oleh pemerintah Kota Mataram, khususnya Kepala Pasar. Ia berharap dengan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker, para pedagang di Pasar akan terhindar dari Virus Korona. Dengan demikian, akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di NTB dengan cepat.

Dalam kesempatan yang sama di lokasi yang berbeda, Kepala Pasar Perumnas, Mustakim mengatakan, sejak ada perintah dari Presiden, himbauan Gubernur, Walikota dan jajarannya, langsung menerapkan dan tertib menjaga apa yang diperintahkan Gubernur, pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

“Bagi yang tidak punya, kami bagikan. Jangan sampai virus tertular dan kami konsisten dengan edaran Gubernur dan Walikota Mataram,” tegasnya.

Di lokasi lain yaitu di Pasar Karang Jasi Cakra Selatan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Prov. NTB T. Wismaningsih Drajadiah, juga melakukan kegiatan yang sama.

“Kegiatan ini upaya kita bersama memutus matarantai penyebaran Covid-19. Bapak Gubernur NTB sudah menginstruksikan wajib menggunakan masker mulai hari ini. Bila dilanggar akan ada sanksi,” jelasnya di depan pengunjung Pasar Karang Jasi.

Edukasi juga menjadi penting dalam kegiatan ini. Wismaningsih mengingatkan pengunjung pasar untuk sebisa mungkin tetap di rumah. Namun jika terpaksa harus keluar rumah seperti ke pasar untuk berbelanja harus menggunakan masker, selain tetap memperhatikan physical distancing, menjaga etika batuk dan bersin serta rajin mencuci tangan selepas beraktivitas.

“Jika terpaksa harus keluar rumah diwajibkan menggunakan masker, baik masker kain atau medis, sesuai Instruksi Gubernur terbaru tentang penggunaan masker,” jelasnya.

Salah seorang pedagang sembako di pasar Karang Jasi, Sri, warga lingkungan Karang Tapen, mengaku sudah mendengar himbauan untuk menggunakan masker. Tetapi ia berharap pembagian masker seperti saat ini harus rutin dilaksanakan.

Menurutnya, para pedagang ini bertemu dengan banyak orang setiap hari sehingga cukup rentan terkena virus Covid-19. Maka pembagian masker gratis dari Pemrov. NTB sangat membantu.

“Saya punya masker kain cuma 2 buah, dengan adanya masker ini dapat diganti-ganti setiap hari,” kata Sri.

Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang pengunjung pasar, Nur Nasis, warga Kareng Kateng ini merasa senang dan teredukasi dengan penjelasan tentang bahaya Covid-19. Sehingga kewajiban menggunakan masker ternyata harus dilakukan.

“Pembagian masker dan sosialisasi dari ibu dan bapak aparat pemerintah tadi cukup memberi pengetahuan kepada kami,” tutur Nur.

Sementara itu, dari pantuan lapangan di Pasar Pagutan, hampir seluruh pengunjung pasar terlihat sudah menggunakan masker. Begitu pula dengan pedagangnya. Aliya, salah seorang pedagang dari warga Peresak Timur, mengatakan, penggunaan masker membatu memberikan rasa aman, jika harus beraktivitas di pasar.

“Tadi ada himbuan dari aparat, mulai hari ini kita wajib memakai masker,” kata Aliya.

Adapun lokasi sosialisasi wajib menggunakan masker antara lain, di pasar Kebon Roek, Pagutan, Pagesangan, Karang Jasi, Mandalika, Rembige, Abian Tubuh, ACC, Cakra, Cemare, Dasan Agung, Karang Lelede, Karang Medayin, Karang Sukun, Panglima, Perumnas, Sayang-sayang, Selagalas, Sindu. Terminal Mandalika, jalan Sriwijaya, jalan Airlangga, jalan Bung Hatta, seputaran Malomba dan Sangkareang, pintu masuk kawasan Tambolak, Rembige, Gerimak, Simpang empat Dasan Cermen, Meninting, Selagalas dan Sweta.

Kegiatan sosialisasi, pembagian masker gratis dan penerapan wajib menggunakan masker ini dilakukan selama 3  hari, sejak tanggal 11-13 Mei 2020. Setelahnya akan ada sanksi jika terdapat masyarakat yang tidak menggunakan masker. (r3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *