WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA Hj Sitti Rohmi Djalilah

LOBAR – Tambang iIlegal masih ada di wilayah Sekotong Lombok Barat (Lobar). Pemerintah Provinsi pun kewalahan menghadapi tambang liar tersebut. Sehingga Pemkab Lobar mengusulkan 100 hektare kawasan pertambangan di Sekotong diubah menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah itu mencegah aktivitas tambang secara illegal. Karena jika dibiarkan dikhawatirkan mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan semakin meluas. Terlebih aktivitas tambang tidak lagi manual namun menggunakan alat berat.

Terkait hal itu, Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah menegaskan Pemprov tegas tidak mengizinkan tambang illegal. Karena semua aktivitas tambang di seluruh NTB harus ramah lingkungan.
“Semua harus legal dan terkonsep dengan baik dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Soal langkah tegas penanganannya, semua pihak sudah berkoordinasi baik dengan polisi.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Madani Mukarom mengatakan Pemkab Lobar melalui bupati sudah mengusulkan ke Kementerian ESDM untuk dilegalitas ke koperasi untuk tambang rakyat. Nantinya setelah keluar izin dari Kementerian ESDM, kawasan hutan akan dipinjam pakai ke DLHK NTB. “Luasnya sekitar 100 hektare. Itu sedang dilobi oleh pak Bupati dan Gubernur ke Kementerian ESDM,” kata Madani, kemarin (24/8).
Upaya penertiban sendiri sejak lama dilakukan. Namun karena menghadapi ribuan penambang, agak sulit ditertibkan. Bahkan aparat saja tidak mampu. Bahkan saat dilakukan penertiban, kendaraan dibakar. Kecuali aparat berjaga 24 jam.
“Karena itu kami berupaya menyelesaikan dengan perizinan legal, kita tertibkan. Pengolahan kita kawal agar tidak mencemari,” ujarnya.(win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 411

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *