MATARAM – Masa jabatan Zul-Rohmi akan berakhir September tahun ini. Kabar sedap datang dari DPRD Provinsi NTB. Sesuai aturan, penjabat gubernur bisa diusulkan oleh dua lembaga DPRD Provinsi dan Menteri Dalam Negeri. Untuk NTB sendiri, dewan akan mengusulkan nama penjabat paling lambat Juli. Tentunya setelah menerima aspirasi dari masyarakat.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda mengatakan, usulan maksimal tiga nama. Pengusulan nama tidak harus putra daerah. Pihaknya masih menunggu surat resmi dari pusat. Jika surat tersebut sudah keluar itu tandanya pengusulan sudah bisa dilakukan.
“Kita tunggu surat menteri. Itu tanda boleh mengusulkan. Paling lambat Juli diusulkan. Juli Agustus September. Tiga bulan (sebelum masa berakhir),” ujar Isvie di Mataram, kemarin.
Pengusulan penjabat gubernur tentunya dengan syarat yang sudah ditetapkan. Punya pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan dibuktikan dalam riwayat jabatan, pejabat ASN yang menduduki jabatan madya di lingkungan pusat atau eselon I di daerah bagi calon gubernur dan tingkat pratama bagi penjabat bupati.
“Penilaian kinerja tiga tahun terakhir baik,” katanya.
Berikutnya tidak pernah dihukum dan kelima sehat jasmani dan rohani dibuktikan dari rumah sakit. Secara aturan menyebutkan Ketua DPRD NTB boleh mengusulkan. Namun bagi Isvie tentunya melibatkan seluruh fraksi.
“Nanti kita rapat. Kita menerima masukan masyarakat lalu rapat Fraksi. Dari fraksi, rapat paripurna mengusulkan dalam forum Paripurna,” papanya.
Politisi Golkar itu mengatakan dirinya harus terbuka ke masyarakat. Jangan sampai dianggap tertutup. Justru dengan keputusan bersama selanjutnya menjadi tanggungjawab bersama juga.
Supaya kita terbuka. Jangan saya dianggap tertutup. Apa kata dunia nanti meskipun ada kewenangan ketua dewan. Pasalnya jelas, tapi saya kembalikan ke mekanisme paripurna. Di situ (aturan) disebutkan ketua DPRD boleh usulkan tapi ketua harus dengar aspirasi anggota itu yang saya jabarkan artinya. Kolektif kolegial. Ndak enak sendiri. Kalau kita bersama jadi tanggungjawab bersama,” pungkasnya.(jho)