MATARAM – Kanwil Kemenkumham NTB sebagai leading sector dalam penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) telah melakukan berbagai upaya dalam memerangi pelanggaran KI khususnya di wilayah NTB.

Penanganan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTB tidak hanya dalam bentuk penindakan, tetapi juga dalam bentuk pencegahan, yaitu melalui sosialisasi dan sinergi.

Dalam kesempatan terpisah, Menkumham Yasonna H. Laoly sempat menyampaikan bahwa karya cipta, kreativitas, inovasi, pengetahuan, keanekaragaman budaya dan kekayaan alam digunakan untuk mendorong pembangunan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Rabu (15/5), Kanwil Kemenkumham NTB hadir mengunjungi APH terkait yaitu di Polres Sumbawa dan Kejaksaan Negeri Sumbawa. Di Polres Sumbawa, tim Kanwil Kemenkumham NTB yang dipimpin oleh Gusti Ngurah Suryana selaku Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual dan tim bertemu dengan Kabag Operasional Sat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Sumarlin.

“Kami hadir untuk berkoordinasi terkait data laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran kekayaan intelektual khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa, yang nantinya juga akan kami monitor,” ujar Gusti Ngurah.

Di Kejaksaan Negeri Sumbawa, Tim Kanwil Kemenkumham NTB bertemu dengan Hendra Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Hendra menyampaikan bahwa sampai saat ini pelimpahan berkas penanganan tindak pidana pelanggaran KI masih Nihil.

Sejalan dengan itu, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sempat menyampaikan bahwa peran Kanwil Kemenkumham NTB adalah untuk mendorong pelindungan, pemanfaatan produk kekayaan intelektual, sehingga diperlukan sinergi yang berkelanjutan untuk melakukan pengawasan agar kekayaan intelektual di NTB terus berkembang. (*)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 64

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *