MATARAM–Tim Calon anggota DPD RI Achmad Sukisman Azmy mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB. Ada apa? Mereka melaporkan kejanggalan pada proses pelaksanaan perhitungan suara pada Pemilihan Umum Anggota DPD Dapil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024.
Muhammad Arifin selaku ketua tim mengatakan pihaknya menenemukan indikasi adanya keaneham atau kejanggalan, berdasarkan hasil pengamatan pada Lembar C-Hasil/ C-Salinan yang diunggah di website KPU.
“Tim kami melakukan pengecekan pada 5 (lima) kabupaten/kota yakni Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabuapten Lombok Barat, Kabupaten Bima, dan Kota Bima,” jelasnya.
Dijelaskannya kejanggalan atau keanehan setidaknya pada 519 (lima ratus sembilan belas) TPS, dari 195 (seratus sembilan puluh lima desa/kelurahan yang tersebar di:
• Kabupaten Lombok Timur: Kec. Sakra Barat, Kec. Sakra Timur, Kec. Keruak, Kec.
Sikur, Kec. Jerowaru, Kec. Labuhan Haji, Kec. Suralaga;
• Kabupaten Lombok Tengah: Kec. Praya, Kec. Praya Tengah, Kec. Praya Timur,
Kec. Janapria, Kec. Praya Barat, Kec. Praya Barat Daya, Kec. Kopang;
• Kabupaten Bima: Kec. Lambu, Kec. Madapangga, Kec. Monta, Kec. Palibelo, Kec.
Bolo, Kec. Langgudu, Kec. Lambitu, Kec. Sanggar, Kec. Ambalawi, Kec. Donggo;
• Kota Bima: Kec. Rasanae Timur, Kec. Rasanae Barat, Kec. Raba, Kec. Mpunda, Kec.
Asakota.
• Kabupaten Lombok Barat: sampel Kecamatan Sekotong.
Keanehan/ kejanggalan yang ditemui secara umum dirangkum sebagai berikut:
1. Terdapat coretan type-x pada kolom pengisian jumlah suara.
2. Terdapat perbedaan yang signifikan dan merugikan calon lain pada hasil jumlah suara
antara form C Salinan Hasil dan form D Hasil.
3. Terdapat tanda tangan saksi calon no. 1, sementara pihak yang bersangkutan tidak
pernah mengutus saksi pada TPS tersebut.
4. Tanda tangan KPPS tidak lengkap, dimana terdapat halaman lembaran suara yang
tidak ditandatangani oleh sebagian atau seluruh anggota KPPS, sementara halaman
lainnya ditandatangani.
5. Bentuk tanda tangan anggota KPPS yang berbeda antara lembar satu dengan lembar
lainnya.
6. Bentuk tanda tangan seluruh anggota KPPS terlihat mirip.
7. Nama anggota KPPS yang berbeda antara lembar satu dengan lembar lainnya.
8. Tanda tangan saksi tidak lengkap, dimana terdapat halaman lembaran suara yang
tidak ditandatangani oleh saksi, sementara halaman lainnya ditandatangani.
9. Pada kolom tanda tangan saksi hanya tertuliskan nama saksi namun tidak
ditandatangani.
10. Perbedaan jumlah saksi antara lembar satu dengan lembar lainnya.
11. Terdapat coretan type-x pada kolom tanda tangan saksi atau KPPS.
12. Perhitungan jumlah perolehan yang tidak benar.
13. Lembar C-Hasil/ C-Salinan yang diunggah tidak lengkap.
Loporan ini sudah dilengkapi dengan Bukti fisik, maka dari itu ia meminta dalam hal ini BAWASLU NTB, untuk segera menindak lanjuti dan segera memberi sanksi pihak pihak yang terlibat dengan 519 TPS yang terindikasi adanya pelanggaran ini sesuai dengan slogan BAWASLU RI “Bersama Rakyat Awasi Pemilu,
Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.
“Artinya Bawaslu tidak bisa berdiri sendiri dan sangat membutuhkan partisipasi Masyarakat untuk menciptakan Pemilu yang jurdil,” pungaksnya. (rls)