Ilustrasi

MATARAM – Jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para ASN atau PNS pusat di berkantor di NTB sebesar Rp 166,45 miliar. Hal ini dibeberkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB, kemarin.

Kepala Kanwil DJPb NTB, Sudarmanto menyampaikan total ASN pusat yang bertugas di NTB 26.300 pegawai. Dengan rincian ASN Kementerian/Lembaga Negara sekitar 13.200 pegawai, Polri sekitar 9.700 anggota, dan TNI sekitar 3.400 anggota yang tersebar 281 satuan kerja.

Dijelaskannya, selain kepada ASN, pemberian THR keagamaan kepada pegawai Non-ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti sebanyak 5.000 orang juga akan diberikan. Untuk itu, dana yang dibutuhkan untuk pembayaran THR dimaksud diperkirakan mencapai Rp.166,45 miliar. Dana tersebut sudah dialokasikan pada DIPA masing-masing kantor.

“Khusus untuk ASN pencairan THR masih memerlukan peraturan kepala daerah. Sumber dana untuk pemberian THR ASN Pemda bersumber dari DAU dan dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022,” terangnya.

Menurutnya, pemberian THR untuk ASN Pemda disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah. Ketentuan pemberian THR pada Pemda tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

“Pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI. Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI,” bebernya.

Agar mencapai sasaran sebagaimana dimaksud pada PP No. 16 tahun 2022 tersebut maka pembayaran THR kepada seluruh ASN pusat maupun daerah diharapkan sudah dapat dilakukan 10 hari kerja sebelum hari raya.
“Oleh karena itu diharapkan satuan kerja Kementerian/Lembaga Negara agar segera mengajukkan pembayaran ke KPPN,” saran Sudarmanto.

Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan dan telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diharapkan menjadi tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global dengan menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah di tahun 2022 melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 untuk semakin membantu menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini konsisten diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi dan perekonomian masyarakat. Meskipun penanganan Pandemi Covid-19 semakin baik serta pemulihan ekonomi makin kuat, masih terdapat risiko bagi perekonomian seperti kenaikan harga komoditas global.

Pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.(jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *