MATARAM – Penyakit Tuberkulosis (TBC) masih menjadi masalah serius di NTB. Tahun 2022 lalu, jumlah kasus TBC diangka 20.830 kasus.
“Pada tahun 2022, kasus TBC di NTB diperkirakan sebesar 20.830 kasus,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri di Mataram, kemarin.
Berdasarkan data Global Report TBC tahun 2022, saat ini Indonesia menduduki peringkat kedua dunia setelah India dengan estimasi jumlah kasus TBC sebesar 969.000 kasus.
Hamzi mengatakan, target untuk
mencapai eliminasi TBC Tahun 2030 yaitu angka penemuan dan pengobatan kasus (Treatment Coverage/TC) kasus TBC sebesar 90 persen dan keberhasilan pengobatan TBC sebesar 90 persen.
Dikatakan juga, berdasarkan data SITB tahun 2022, capaian penemuan kasus TBC di NTB sebesar 42.4 persen meningkat dari tahun 2021 yaitu sebesar 34,49 persen atau mengalami peningkatan sebesar 7,9 persen.
“Demikian juga dengan angka keberhasilan pengobatan kasus TBC dari 91,23 persen pada tahun 2021 menjadi 91,4 persen tahun 2022,” terangnya.
Mengakhiri epidemi TBC menjadi salah satu target penting dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yang harus dicapai bersama dengan tujuan-tujuan lainnya oleh suatu negara yaitu untuk dapat sejahtera dan setara.
Hamzi juga menjelaskan pentingnya TBC untuk dieliminasi, karena TBC merupakan penyakit menular. Arus globalisasi transportasi dan migrasi penduduk antar negara membuat TBC menjadi ancaman serius. Kemudian, pengobatan TBC tidak mudah dan sebentar.
Selain itu, TBC yang tidak ditangani hingga tuntas menyebabkan resistansi obat serta TBC menular dengan mudah, yakni melalui udara yang berpotensi menyebar di lingkungan keluarga, tempat kerja, sekolah dan tempat umum lainnya.
“Sebagai salah satu upaya mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta (Health for All), keberhasilan eliminasi TBC ditentukan pada kontribusi dan kolaborasi lintas sektor oleh multi-pihak dan seluruh lapisan masyarakat secara berkesinambungan,” terangnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, setiap sektor mempunyai peran penting dan semua perlu mengambil bagian untuk menyukseskan target eliminasi TBC sebelum tahun 2030.
“Saat ini sudah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC,” ungkapnya.
Dikatakan, penerbitan Perpres 67 tahun 2021 adalah penegasan kembali tentang komitmen Presiden dan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, serta Pemangku Kepentingan lainnya dalam melaksanakan Penanggulangan TBC.
Dalam momentum memperingati Hari TBC Sedunia dengan tema global ”Yes! We can End TB”, tema yang dipilih oleh Indonesia adalah tema yang berkaitan dengan kerja sama multi-pihak untuk mencapai eliminasi TBC, yaitu ”Ayo Bersama Akhiri TBC, Indonesia Bisa!”. Tema ini memiliki makna bahwa kita mempunyai kekuatan bersama untuk mengakhiri TBC pada tahun 2030 dan mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG).
Diharapkan melalui tema tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang permasalahan TBC dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung penanggulangan TBC baik dalam pencegahan, penemuan kasus maupun dukungan untuk proses pengobatan sampai sembuh serta meningkatkan partisipasi semua pihak dalam upaya penanggulangan TBC di Indonesia.(jho)