LOBAR—Wakil Bupati Lombok Barat (Lobar) Hj Sumiatun berpotensi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lobar mengantikan Bupati Lobar H Fauzan Khalid yang akan berakhir masa jabatanya saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif DPR RI 3 November mendatang.

Pasalnya, hingga kini Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melantik Hj Sumiatun menjadi Bupati sesuai usulan DPRD Lobar belum juga diterbitkan. Padahal masa jabatan bupati itu hanya menyisakan dua hari.

“Belum ada kami terima SK-nya,” terang Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Hamdi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (31/10).

Menurutnya harusnya SK itu diterima pihaknya sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Lobar ketika penetapan DCT legislatif DPR RI yang kemungkinan 3 November mendatang. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan bagian OTDA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar SK itu keluar sebelum berakhirnya masa jabatan bupati itu. Sehingga bisa dilakukan pelantikan tepat ketika berakhirnya masa jabatan bupati.

“Kita masih tetap komunikasi, tapi di OTDA bilang masih proses penandatangan, kita tunggu saja,” bebernya.

Belum adanya kabar terbitnya SK Pelantikan Hj Sumiatun menjadi Bupati disisa masa jabatan juga diungkapkan DPRD Lobar. Ketua DPRD Lobar, Hj Nurhidayah terus mendorong agar SK pelantikan bupati itu segera keluarga.

“Agar SK bupati ini bisa segera keluar, karena berakhirnya masa jabatan pak Fauzan Khalid di 2 november, harusnya 3 November itu sudah ada bupati baru yang dilantik,” ujar Nurhidayah.

Namun apabila hingga berakhir jabatan Bupati, SK pelantikan pengantian Bupati tak kunjung keluar maka besar kemungkinan akan diisi Plt Bupati. Tentu dinilai Politisi Gerindra itu, jabatan Plt akan memiliki keterabatasan wewenang, tidak sama dengan jabatan bupati yang defiinitip.

“Plt dengan Bupati pasti berbeda kewenanganya, dan otomatis Plt-nya wakil bupati sekarang,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Lobar sudah mengusulkan Nama Hj Sumiatun menjadi Bupati Lobar mengantikan H Fauzan Khalid yang mundur mengikuti Pemilihan Legislatif DPR RI. Paripurna pembacaan pengusulan pengantian itu pun sudah dilakukan lembaga legislatif itu pada 16 Oktober lalu. Karena tepat saat penetapan DCT, H Fauzan Khalid dinyatakan berhenti sesuai SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3113 tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Lobar yang terbit berdasarkan permohonan pengunduran diri bupati Lobar dimana SK itu terbit awal September 2023 lalu. (win)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 469

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *