VIRAL: Anggota DPRD NTB, L Sudiartawan foto salam empat jari di lokasi kegiatan reses, Senin malam.

MATARAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil anggota DPRD NTB, L Sudiartawan. Pemanggilan dalam rangka klarifikasi dugaan pelanggaran mengkampanyekan paslon Pathul-Nursiah di lokasi kegiatan reses.

“Tidak boleh itu,” ungkap Koordinator Devisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi yang dikonfirmasi Radar Mandalika, kemarin.

Suhardi menyampaikan, langkah klarifikasi dengan memanggil politisi Gerindra itu tentu akan dilakukan segera. Jangan sampai sudah ada kesimpulan sebelum ada proses pendahuluannya.

“Kalau ada yang begitu, pertama kita akan klarifikasi,” bebernya.

Dalam hal ini, Bawaslu tentu akan melihat kejadian itu seperti dugaan pelanggaran. Dugaan dalam artian akan dilakukan proses investigasi. Memastikan terlebih dahulu spanduknya kegiatan apa.

“Kan belum jelas semua itu,” tegasnya.

Bawaslu provinsi sudah meminta Bawaslu Lombok Tengah menindaklanjutinya untuk memastikan seperti apa sebenarnya. Apakah benar seperti yang diduga oleh public jika Sudiartawan berkegiatan reses tapi nyambi dengan kampanye.

“Bawaslu tentu akan mengambil sikap berdasarkan dokumen dan argumen,” tegasnya lagi.

Suhardi menerangkan, kegiatan reses itu memakai uang negara. Sehingga tidak boleh jika dipakai untuk kepentingan politik terlebih bisa menguntungkan Paslon tertentu.

“Reses yang dipakai itu uang negara bukan uang calon.  Masuk nggak dana reses ke dana kampanye?. Kalau masuk dana kampanye ia nggak apa -apa. Bisa saja dilaporkan dia dana kampanye pakai dana reses,” sebut Suhardi sambil tersenyum.

Suhardi mengatakan, hal itu berdasarkan hasil kajian. Dari proses-proses yang dilakukan Bawaslu tentu akan terlihat apakah benar atau tidak.”Nanti kita akan lihat dokumen- dokumen, kalau memang itu benar,” katanya.

Berdasarkan PKPU Nomor 11 tahun 2020 pasal 63 di butir 1-3 dengan jelas disebutkan

Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, pada butir (2) Surat izin kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.

(3) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.

“Kita akan minta teman-teman kabupaten kota untuk menelusuri itu,” perintahnya.

Sementara itu, anggota DPRD NTB, Lalu Sudiartawan yang dikonfirmasi menegaskan, dirinya Senin malam reses di dua tempat. Yakni, di Desa Taman Indah dan Barejulat, Kecamatan Jonggat. Namun dia berkelit foto bersama itu setelah kegiatan reses selesai peserta semuanya bubar. Yang tersisa tuan rumah dan keluarganya, tim relawan Pathul Bahri, H Tah termasuk Ketua PAC partai Gerindra Kecamatan Jonggat minta foto bersama mengacungkan salam empat jari.

“Dan saya tidak lihat spanduk itu belum dibuka. Teman-teman juga lupa buka spanduknya,” akuinya.

Terkait rencana pemanggilan oleh Bawaslu, Sudiartawan mengaku sangat menghormati sikap Bawaslu. Dirinya tentu siap untuk dimintai keterangan.

“Ndak apa-apa kalau diundang kita siap dipanggil,” tegas Sudiartawan. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *