ARIF/ RADARMANDALIKA.ID DITUNDA: Suasana di ruang sidang PN Mataram, Selasa kemarin.

MATARAM – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang atas gugatan terkait adanya dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Gugatan dilayangkan Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani. Adapun pihak tergugat pemprov NTB dan beberapa pihak perbankan.

 

Sidang perdana ini digelar Selasa (22/2) kemarin, namun sidang harus ditunda. Penundaan dilakukan lantaran para tergugat dari pihak Bank Mandiri, BRI dan BNI sebagai tergugat satu, dua dan tiga tidak hadir.

 

Sementara itu, Pemprov NTB  yang juga sebagai tergugat dihadiri langsung oleh Karo Hukum Setda Pemprov NTB, Ruslan AG. Turut hadir juga Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Khairul Akbar sebagai tergugat empat,  Kadis Koperasi dan UMKM  H. Masyhuri sebagai tergugat lima dan Gubernur NTB di wakili oleh Hasan Al Basri.

“Kita selalu siap, saya selaku Kepala Biro Hukum Setda Pemprov NTB sebagai kuasa hukum gubernur,” kata Karo Hukum.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan tanggal 8 Maret 2022. Sementara pihak majelis hakim belum dapat dimintai keterangannya.(rif)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 744

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *