MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB mengaku memenangkan perkara gugatan tanah atau aset Pemprov pada tingkat banding. Lahan ini dikuasai Dinas Perikanan dan Kelautan (PK) Provinsi NTB di Desa Gerupuk, Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Adapun luas lahan yang bersengketa ini seluas 2,5 hektare.
Sebelumnya, Pemprov digugat oleh istri dan anaknya almarhum inisial SM yang merupakan ASN di Dinas PK yang saat itu bertugas sebagai pemimpin proyek (Pimpro) tahun 2021. “Tanah ini digugat oleh (keluarga) mantan Pimpro. Dia mengaku dulu suami yang beli tanah itu,” ungkap Kepala Biro Hukum Setda NTB, Ruslan Abdul Gani kepada Radar Mandalika, Kamis kemarin.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya, saat itu Pemprov kalah. Putusan itu sama sekali tidak mempertimbangkan bukti dan saksi saksi yang diajukannya. Akhirnya, Pemprov menempun tahap banding.
“Alhamdulillah dalam putusan eksepsinya mengabulkan pembanding,” terang Gani.
Gani lalu memperlihatkan Putusan yang diterimanya itu dengan perkara Nomor 22/PDT/22/2022/PT Mataram yang berbunyi mengadili sendiri pertama dalam eksepsi mengabulkan eksepsi para pembanding semula tergugat. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Praya tidak berwenang secara absolut untuk mengadili perkara. Lalu dalam pokok perkara menyatakan gugatan para pembanding semula tergugat tidak dapat diterima. Kemudian menghukum para pembanding semula para penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000.
Gani mengatakan, Pemprov mempersilakan para penggugat untuk melakukan tahapan hukum berikutnya jika tidak menerima putusan banding tersebut. Sebab hal itu merupakan hak setiap orang. Namun dalam hal ini pihaknya berharap sebaikanya tidak diteruskan. Mengingat semua bukti dan saksi saksi yang dimiliki Pemprov itu sendiri telah diterima keseluruhan ditingkat banding ini.
“Tetapi karena kita didukung alat bukti yang jelas, lengkap maka sampai manapun Insya Allah (Pemprov menang),” terangnya.
Gani juga menjelaskan, Pemprov saat ini juga sedang mengajukan kasasi atas gugatan tanah yang ada di jalan Udayana tepatnya di gedung wanitatama dan kantor Bawaslu NTB. Diketahui, lahan tersebut digugat seorang warga Made Singarsa. Dalam petitumnya, Made mengklaim lahan tersebut milik ayahnya. Dia mengaku sudah mengantongi pipil garuda. Dalam perkara ini Pemprov menang di tingkat peradilan pertama tapi kalah ditingkat banding. Dalam masalah ini Penggugat mengaku orang tuanya memberikan pinjam pakai ke Pemprov pada tahun 1960-an.
“Makanya kita tempuh kasasi sekarang ini,” pungkasnya. (jho)