LOBAR—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) harus menelan pil pahit usai kalah sengketa proyek Dermaga Senggigi di tingkat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya. Sebagian gugatan dari pihak CV Citra Anugrah Pratama dikabulkan pihak BANI.
Kabag Hukum Setda Lobar, Ahmad Nuralam yang dikonfirmasi membenarkannya. Pihaknya juga sudah menyampaikan hasil putusan dan analisisnya kepada Bupati Lobar.
“Putusan pimpinan kita akan dijadwalkan untuk rapat evaluasi (tindaklanjut),” jelas Alam saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Sejauh ini belum ada pernyataan sikap resmi yang dikeluarkan Pemkab Lobar menindaklanjuti putusan itu. Sebab salinan putusan resmi itu belum diterima melalui Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Jika sudah ada putusan resmi, baru ada pernyataan sikap resmi pemkab. “(Sekarang) Masih digodok ditataran pimpinan, baru setelah itu ditentukan apa langkah-langkah pimpinan,” bebernya.
Alam mengungkapkan dalam putusan BANI itu tidak semua permohonan dari pihak penggugat yang dikabulkan. Termasuk juga pembelaan Pemkab tak ditolak sepenuhnya. Karena pihak BANI menyelesaikan sengketa dengan mencari jalan tengah melihat semua pertimbangan. Seperti tuntutan pihak penggugat meminta 80 persen pembayaran yang dikabulkan sekitar 70 persen. Lantaran pemkab menerangkan jika progres proyek itu baru mencapai 60 persen.
“Sehingga Arbitrase mengambil jalan tengah,” ucapnya.
Termasuk juga beberapa barang atau material yang berada di lokasi proyek. Sebab perhitungan Pemkab Lobar melihat barang yang sudah terpasang atau on site pada proyek. Namun yang dihitung arbitrasi justru barang di sana yang belum terpasang. Dan dianggap itu menjadi kepemilikan Pemkab Lobar.
“Berarti kita punya hak terhadap barang-barang itu. Tinggal nanti pada progres berikutnya kita (minta) pasang lagi atau gunakan,” imbuhnya.
Namun terkait ganti rugi, pihaknya akan lebih dahulu menunggu resmi putusan dari Pengadilan Negeri. Hanya saja dalam dalam bahasanya, putusan itu terkait penilaian dan tidak ada ganti rugi. Sehingga pemkab hanya diminta membayar barang atau material yang sudah ada di lokasi proyek.
“Seharusnya sesuai perjanjian (proyek) itu yang on site, tapi mereka mengajukan barang-barang yang belum on site. Jadi untuk penilaian itu nanti kita lihat kemungkinan-kemungkinannya,” katanya berspekulasi.
Yang pasti kata Alam, pimpinan akan mempertimbangkan baik buruknya menindaklanjuti putusan itu. Terlebih sebelumnya sudah ada audit dari BPK dan itu diajukan ke BANI. “Nanti kita akan konsultasikan dengan BPK, untuk seperti apa,” ucapnya.
Pihaknya pun akan segera melakukan rapat koordinasi dengan seluruh panitia pengadaan barang dan jasa. Guna merevalusai pengadaan yang sudah terjadi dan rekomendasi kedepan. Alam juga mengaku sudah meminta kabag Pengadaan Barang dan Jasa untuk segera mengumpulkan panitia itu.
Sementara itu, Bupati Lobar H Fauzan Khalid mengaku sudah menerima laporan terkait kekalahan di BANI. Kini, pihaknya tinggal menindaklanjuti terkait hal itu. Hanya saja Fauzan heran mengapa bisa kalah. Padahal sudah ada hasil audit BPK. “Ini kan dibentuk pemerintah, tapi Independen. Pasti temen-teman (wartawan) bisa menebak arah jawaban saya, masa audit BPK kalah,” herannya.
Meski begitu, konsekuensi putusan itu tetap akan dilakukan. Namun kini yang menjadi perdebatan, persentase nilai proyek yang sudah selesai. (win)