MATARAM – Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik belum sepenuhnya dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Badan yang ada di lingkup Pemprov NTB. Dari 44 OPD/Lemabaga itu ditemukan sembilan yang tidak informatif alias tidak tranparan baik dalam pengelolaan keuangannya maupun dalam pelaksanaan program yang ada di instansi mereka sendiri. Pengelolaan keuangan itu mencakup jumlah anggaran yang dikelola setiap APBD dan pelaksaan program itu berkaitan dengan realisasi di lapangan. Mereka adalah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum Setda NTB, Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Biro Perekonomian Setda NTB, Biro Pemerintahan Setda NTB, Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan NTB dan Badan Penanggulana Bencana Daerah (BPBD) NTB. Sementara itu kategori Badan Umum Milik Daerah (BUMD) PT Gerbank NTB Emas (GNE) masuk tidak informatif.
“Lebih ke tidak mengumumkan informasi baik langsung maupun viawebsite. Terutama anggaran, program dan laporan keuangan,” ungkap anggota Komisioner Komisi Informasi (KI) NTB, Hendriadi di Mataram kemarin.
Data tersebut merupakan hasil penilaian atau evalusi KI di tahun 2020. Ditemukannya juga ada 14 OPD/Badan masuk kategori Cukup Informatif dan Enam Menuju Informatif sisanya Informatif.
Hendri menjelaskan sebenarnya mereka bukan tidak informatif tetapi mereka tidak mampu menyajikan data atau informasi secara baik saja.
“Karena ketidakmampuan itu kita (kami) melihat mereka tidak mau menyajikan data yang baik,” katanya.
Sumber Daya Manusia (SDM) pada OPD/Badan itu bukan tidak menguasi cara menyampaikan informasi atau tidak memiliki dokumennya tetapi mereka tidak menyampaikan informasi padahal itu kewajibanya yang harus dilakukan, tidak memperbaharui update data yang bisa diakses publik.
“Itu problemnya,” ucapnya.
KI melakukan evaluasi dengan memakai empat indikator pertama bagaimana OPD itu melakukan kegiatan Pelayanan informasi, bagaiaman mempublikasi informasi, bagaiman mereka mendokumetasikan informasi dan terakahir bagaimana kelembagaannya atau badan publiknya yang dilihat apakah berkeja dengan baik dan tersedianya intrusmen keterbukaan informasi tersebut.
“Metodenya pengintaian website dan pengisian kuisoner yang diverifikasi ke data pendukung. Tidak ada ruang layanan informasi juga kita cek,” jelas Hendri.
Hasil penilaian tersebut sudah mereka serahkan kepada pimpinan mereka dalam hal ini dibawah leading sektor wakil gubernur. Berikutnya juga laporan resmi kepada pimpinan DPRD NTB dan komisi I DPRD NTB.
“Di 2020 jauh lebih bagus dibandingkan 2019. Dulu 23 OPD tidak informatif sekarang 9,” pungkasnya.
Kepala Pelaksana BPBD NTB, Zainal Abidin dikonfirmasi tidak banyak bicara. Ia hanya berjanji akan melakukan pembenahan di OPD yang dipimpinnya.
“Nanti akan kita (kami) benahi,” katanya singkat.
Senada dengan Zainal, Direktur PT GNE pun ikut berjanji akan memperbaiki tata kelola informasi yang ada di GNE sendiri.
“Ya kita perbaiki tata kelola informasinya. Kita benahi,” ujarnya singkat. (jho)