MATARAM – Dinamika penyelesaian utang Pemprov NTB sebesar Rp 227,6 miliar kepada rekanan untuk kegiatan 2021 terus menuai polemik. Belum lama ini, Pemprov sendiri mengajukan supaya utang itu dibayarkan dengan sunat dana pokir dewan sebesar Rp 110 miliar. Sayangnya, usulan merugikan wakil rakyat ini ditolak.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD NTB, Mori Hanafi menegaskan, eksekutif bersama legislatif masih terus melakukan pembahasan terkait dengan penyelsaiannya. Namun Mori menegaskan pembayaran utang tersebut dengan banyak melakukan pergeseran. Setidaknya Banggar melihat tiga OPD yang anggarannya akan dilakukan pergeseran harus lebih besar yaitu, Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Dinas Pertanian.
“Rencana pergeseran anggarannya akan dilakukan dibanyak dinas, hanya saja kebanyakannya (lebih banyak) nanti ada di Dinas Perkim, PUPR serta Dinas Pertanian,” beber Mori, kemarin.
Ditargetkan pembahasan rencana pergeseran itu bisa tuntas salam minggu ini. Mori mengatakan utang sebesar Rp 227 miliar tersebut menurutnya merupakan utang yang bersumber dari sejumlah tunggakan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga yang dilaksanakan 2021 lalu, serta tunggakan pembayaran dana bagi hasil kepada kabupaten dan kota 2021 termasuk juga direncanakan untuk mendanai OPD baru yaitu Badan Riset Dan Inovasi Daerah (BRIDA).
“Utang itu harus segera dibayar,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Banggar DPRD NTB yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), TGH. Patompo Adnan mengatakan, setelah Banggar DPRD NTB mendapatkan penjelasan dari TAPD pada rapat Banggar beberapa lalu, rencana pergeseran anggaran tahap kedua ini dilakukan untuk menampung usulan pergeseran perangkat daerah untuk kelancaran pelaksanaan APBD NTB. Pergeseran tahap kedua ini ditetapkan dengan Pergub Nomor 16 tahun 2022 tanggal 09 Maret 2022 tentang Perubahan kedua atas Pergub Nomor 48 tahun 2021 tentang penjabaran APBD TA 2022.
Selanjutnya, dalam waktu dekat Pemda juga berencana untuk melakukan pergeseran anggaran guna memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga yang belum terbayarkan pada tahun 2021 sebagaimana dengan acuan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022.
Politisi PKS itu mengatakan, dalam lampiran Permendagri 27 tahun 2021 halaman 373 Nomor 37 dijelaskan bahwa Pemda mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga yakni terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya dan akibat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lainnya. Maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD TA 2022 dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas perkara tentang penjabaran APBD 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD.
“Semuanya harus sepengetahuan pimpinan dewan,” pungkasnya. (jho)