KLU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) memberikan atensi kepada para kontestan pemilu 2024 mendatang untuk memperhatikan ketentuan aturan kampanye. Salah satunya menyangkut lokasi yang dilarang.
Ketua Bawaslu NTB Itratip saat menghadiri sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan dalam pengawasan tahapan dan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 pekan lalu di Pondok Bangket menyampaikan ada tiga tempat yang tidak boleh digunakan untuk kampanye diantaranya tempat pendidikan, tempat ibadah dan lembaga pemerintahan.
“Tiga tempat ini harus dihindari para caleg atau kontestan peserta pemilu,” jelasnya.
Bawaslu jelasnya akan melakukan pengawasan melekat kedepannya terhadap aktifitas Calon dan pada saat tahapan kampanye mendatang. Jika larangan itu tidak diindahkan jelasnya calon dapat dikenai sanksi, sanksi berat sampai pada pidana. “Di UU 7 tahun 2017 pasal 20 jelas ada larangan terkait kampanye, sanksi bisa pidana,” tegasnya.
Pihaknya juga mengatensi penggunaan dana aspirasi bagi dewan yang juga turut kembali mencalonkan diri, agar kedepan tidak ditunggangi dengan kepentingan pileg. Dia menegaskan, sosialisasi itu hak dari Bacaleg guna mempromosikan dirinya ke publik, akan tetapi tidak boleh melakukan sosialisasi di tempat-tempat yang dilarang dan sosialisasi sendiri memiliki batas ketentuan yang diatur. “Kalau di tempat seperti publik, kemudian door to door silahkan mereka melakukan seperti itu,” tambahnya.
Dikatakannya, bahwa materi sosialisasi itu harus merekatkan, menjaga keutuhan, tidak boleh materi sosialisasi itu mengarah kepada disintegrasi seperti menyebar hoax, menyebar informasi sara. “Ini pasti akan menjadi pengawasan kita,” tegas Itratip.
“Oleh karena itu kita berharapan kepada semua bakal caleg, untuk menyampaikan materi-materi itu, yang sifatnya tidak mengarah konflik di masyarakat tidak menimbulkan isu sara kemudian menyebar hoax,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu KLU Adi Purwanto mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat di KLU bisa paham regulasi berkaitan dengan perundang – undangan yang ada.
Dia mengaku akan melibatkan dan berkerjasama dengan seluruh stekorder yang ada di KLU guna bersama-sama mengawasi pemilu di 2024. “Kita awasi bersama, sampai nanti pelaksanaan kegiatan pemilihan yang akan dilaksanakan di 27 November 2024,” ujarnya.
Kemudian untuk penekanan kerjasama kata Adi, akan melibatkan para pers untuk informasi yang akan disampaikan Bawaslu kepada masyarakat. Kemudian, berkaitan dengan Netralitas ASN sudah dan selalu disampaikan oleh pihaknya. Karena dengan adanya surat edaran Kemenpan RB, secara tegas ia mengatakan silahkan melakukan tugasnya dari ASN, jangan sampai kemudian itu dilanggar. “Karena itu sesuai dengan undang-undang, sehingga kita tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.” terangnya.
Adi juga mengatakan, dengan kejadian yang saat ini ditemukan pelanggaran oleh salah satu ASN, sehingga ada sanksi yang diterima. Mulai dari penurunan pangkat dan jabatannya. Kejadian seperti itu yang tidak diinginkan.
“Kejadian seperti itu yang kita tidak inginkan, sehingga nanti kita ingin mengundang KASN juga, mudah-mudahan KASN ada waktu, untuk kemudian melakukan sosialisasi,” ungkapnya.(dhe)