DOK/RADAR MANDALIKA Zaenal Mustakim

PRAYA – Sanksi menunggu kepala desa (kades) ‘bandel’ yang mengambil keputusan untuk melakukan mutasi atau mengangkat maupun memberhentikan perangkat desa (Perades) yang tidak sesuai aturan. Termasuk melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah (Loteng) Nomor 103 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan, Pemberhentian Dan Disiplin Perangkat Desa.

 

 

“Kami menilai di Kerembong itu dia ada pelanggaran Perbub,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng, Zaenal Mustakim pada Radar Mandalika, Senin (7/11) kemarin.

 

Karena itu, pertama pihaknya sudah menegur Kades Kerembong secara lisan. Kemudian bersangkutan juga sudah diberikan teguran secara tertulis. “Sudah kita tegur tertulis pak kadesnya,” kata Zaenal.

 

Setelah kades setempat diberikan teguran baik secara lisan maupun tetulis. Zaenal mengatakan, saat ini pihaknya masih melihat perkembangan. Apakah kades setempat akan mengindahkan teguran dari dinas atau sebaliknya. “Kita belum evaluasi. Kalau dia tidak merespons berarti dia mengacuhkan surat dinas,” katanya.

 

“Kalau masih bandel, ya Insya Allah kita berikan sanksi,” tegas Mantan Camat Praya Barat Daya itu.

 

SK pengangkatan perangkat desa yang dikeluarkan Kades Kerembong dinilai menabrak Perbub yang ada. Berdasarkan Perbup 103 Tahun 2021, pada pasal 27 (Mutasi Jabatan) ayat 2 huruf a bahwa jabatan Sekretaris Desa  diisi dari jabatan Kepala Urusan atau Kepala Seksi. Pada huruf c, jabatan Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun dapat diisi dengan mutasi dari jabatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi atau Kepala Dusun.

 

Kemudian pada ayat 4, mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan setelah Kepala Desa dilantik dan/atau paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa.

 

Sementara, setelah beberapa hari Kades Kerembong dilantik tanggal 11 Oktober 2022, Muhali ternyata mengambil keputusan mengangkat atau memutasi perangkat desa. Antara lain sekretaris desa (Sekdes) yang lama menduduki posisi sebagai staf pelayanan.

 

Zaenal menerangkan, tugas dinas adalah mengawal regulasi yang ada. Termasuk dalam hal ini adalah Perbup tersebut. “Kalau ada yang melanggar Perbup kita tegur baik lisan maupun tertulis. Kalau masih ngeyel/bandel, ya kita berikan sanksi,” jelasnya.(zak)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 579

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *