KLU- Perhelatan Moto GP di Mandalika, Lombok Tengah menjadi angin segar bagi sejumlah pengusaha untuk dapat membangkitkan kembali usaha wisata mereka seperti restoran dan penginapan. Namun demikian peluang bangkitknya sektor wisata ini ditekankan untuk tidak dimanfaatkan dengan memainkan harga yang jauh lebih tinggi yang memicu wisatawan kapok berkunjung.
Untuk mengantisipasi lonjakan tarif hunian pariwisata hotel dan homestay jelang event MotoGP Mandalika yang dijadwalkan pada 18-20 Maret mendatang, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah kabarnya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.
“Kepada para pengelola hotel maupun homestay agar tidak menaikkan harga melebihi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno saat kunjungan ke Gili Trawangan, pekan lalu.
Dimana pemerintah telah menerbitkan Pergub Nomor 9 untuk panduan dan peraturan tarif hotel, dengan adanya regulasi yang dibuat daerah ini pun Sandiaga memberikan apresiasi dan meminta secara tegas untuk dipatuhi oleh pelaku usaha wisata.
Adapun kenaikan harga yang diatur dalam Pergub tersebut yaitu, hotel yang dekat dengan sirkuit boleh naik tiga kali dari harga normal. Untuk zona Mandalika boleh naik maksimal dua kali lebih mahal dari harga normal, kemudian yang jauh dari Mandalika seperti kota Mataram, Senggigi dan Gili Tramena maksimal naik satu kali dari harga normal.
Dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 9 tersebut, Sandi berharap para pengelola hotel dan homestay di Gili Tramena mendapatkan kepastian kunjungan wisatawan meski hanya sebagai daerah wisata penunjang yang jauh dari sirkuit MotoGP Mandalika.
“Gili Tramena ini mungkin tidak sebagai ring satu tapi penyangga, tetapi mendapatkan limpahan hunian dari perhelatan MotoGP,” ucapnya.(dhe)