PRAYA-Setelah Kades Penujak, Kecamata Praya Barat Lalu Suharto melaporkan mantan kades ke Mapolres Lombok Tengah pada 19 Maret 2021 ke Polsek Praya Barat. Giliran mantan Kades Penujak, Lalu Dikjaya melaporan sang kades ke Polres Lombok Tengah 27 Maret 2021.
Kades Penujak melaporkan mantan kades atas dugaan penggeregahan asset desa. Sementara sang kades dilaporkan mantan kades atas dugaan pencemaran nama baik di salah satu media online.
Mantan kades atau pelapor, Lalu Dikjaya menjelaskan, pihaknya melaporkan Kades Penujak karena stetmennya yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.”Pernyataan ini membuat kami keberatan, merasa difitnah dan dituduh mengklaim tanpa alas hak, dan menuduh saya mengkalim seorang diri tanpa keterlibatan ahli waris HL Abdul Wahid almarhum,” ungkapnya pada Radar Mandalika.
Sebelumnya, Kades Penujak Lalu Suharto memberi keterangan di salah satu media online tanggal 20 Maret 2021. Dalam berita tersebut termuat pernyataannya bahwa ada klaiman tanah aset desa oleh Lalu Dikjaya tidak memiliki dasar. Atas dasar ini, kades dianggap berstatement tanpa dasar dan ngawur. Kemudian keterangan soal silsilah aset Desa Penujak di dapat dari Amaq Cegah, bukan dari HL Abdul Wahid. Juga terdapat penyataan yang membuat pelapor tersinggung.
Lalu Dikjaya merasa dirugikan dengan pernyataan tersebut yang dianggap melakukan penggeregahan terhadap tanah asset desa.
Dijelaskannya, klaim yang dilakukan berdasarkan bukti yang kuat dan kesepakatan ahli waris.
“ Tidak ada Ahli waris yang melarang, kami semua setuju mengambil hak kami,” kata mantan kades ini.
Sementara itu berkaitan dengan bukti kepemilikan hak, ahli waris sudah memiliki bukti seperti peta blok gambar tanah yang menunjukkan lokasi tanah milik HL Abdul Wahid pada persil 27 (orong gedur) dan persil 29 (orong otak daye) Desa Penujak, pipil nomor 2745 atas nama Lalu Parma, SPPT tahun 1992 atas nama Lalu Parma, lembar buku induk Desa Penujak (buku C) tahun 1992, dan surat keterangan waris yang ditandatangani kepala Desa Penujak tahun 1995.
“ Kami mengklaim hak berdasarkan bukti yang jelas, sedang desa tidak mampu membuktikan itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra membenarkan adanya laporan tersebut, pihaknya mengaku sudah menerima laporan itu. Saat ini pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada terlapor bersangkutan.
“ Sudah ada disposisi dari pak Kapolres sedang ditangani dan ditunggu panggilan klarifikasinya,” terang kasat via wa.
Terpisah, Kades Penujak Lalu Suharto sebagai terlapor menjelaskan dirinya menerima saja tindakan yang dilakukan mantan kades.
“ Silahkan saja,” katanya saat ditemui Radar Mandalika.
Dia menyayangkan persoalan ini terus berlarut- larut. Menurutnya sebagai kepala desa ia hanya menjalankan tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar pelayanan di desa tetap berjalan dengan lancar.
“ Mari kita jaga ketertiban jangan panas dengan kondisi yang ada,” imbaunya.
Berkaitan dengan soal aset desa, pihaknya telah menyerahkan ke pemerintah daerah Lombok Tengah.
Dari surat yang dilayangkan Pemda Loteng yang ditanda tangani Bupati Loteng HL Pathul Bahri, dengan nomor surat 410/230/ DPMD/ 2021 tertanggal (06/04) bahawa beberapa aset yang diklaim sudah menjadi milik pemda, yaitu SMPN 1 Praya Barat, Lapangan Umum Desa Penujak, dan Puskesmas. Sedang Kantor Desa Penujak, TK Pertiwi/ eks kantor desa dan gedung serbaguna telah tercatat dan masuk pada inventaris aset Desa Penujak.
“ Kalau ada apa- apa silakan ke Pemda,” sarannya.(ndi)