WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA Rusditah

 

LOBAR – Status saham Pemkab Lombok Barat (Lobar) di PT. Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB) rumit. Antara ada dan tiada. Pemkab Lobar mengaku jika hingga detik ini tidak pernah ada uang daerah dari APBD yang masuk untuk perusahaan ILBB itu. Hanya saja golden share yang mencapai sekitar Rp 1 miliar itu telah tercatat di neraca Pemkab Lobar.

“Kepastian saham memang kalau dibilang tidak ada ya memang tidak ada, karena memang uang belum masuk disitu. Baik yang sumbernya dari APBD maupun golden share, itu hanya catatan disitu,” tegas Asisten II Setda Lobar, Rusditah, Rabu(23/2).

Menurutnya, awal mula Golden Share itu terjadi karena adanya perjanjian dengan pihak ILBB. Dimana dari keuntungan hasil eksploitasi tambang itu yang akan dibagi. Sehingga dimasukan dalam neraca Pemerintah daerah.

Namun dengan kondisi saat ini Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari ILBB yang dicabut Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat Pemkab akan mengelar rapat mengambil langkah.

“Ini akan menjadi topik kita untuk dibicarakan di TAPD, karena itu sudah masuk dalam neraca di Lombok Barat,” terangnya.

 

Diakuinya, Rusditah hampir setiap tahun pihak ILBB menyurati Pemkab Lobar menagih piutang. Sebab, pihak ILBB menganggap Golden Share itu menjadi bagian utang Pemkab. Namun Pemkab Lobar melalui surat Sekda Lobar tetap tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah berhutang.

“Padahal kalau pengertian dari Golden Share itu adalah bagian yang harus kita terima,” jelasnya.

Karena tercatatnya Golden Share itu di neraca membuat jadi pertanyaan dan temuan BPK yang berulang setiap tahunnya. Hingga kini kata Rusditah, pihaknya belum mampu menjawab pertanyaaan BPK atas kejelasan saham itu.

“Itu belum bisa kita jawab, tentu nanti kita akan rapatkan setelah kita menerima surat resmi dari Kementerian Investasi. Karena memang sudah kita terima informasi melalui grup Whataap, tetapi surat realnya belum kita terima,” bebernya.

Kendati dicabutnya IUP itu sudah pihaknya sampaikan kepada Sekda. Dengan dicabutnya IUP itu, otomotasi lahan yang akan di ekploitasi dikembalikan ke negara, walaupun berada di Lobar. Pihaknya pun berharap Golden Share ini bisa dihapus dari neraca. Hal inipun yang akan menjadi pembahasan pihaknya juga pada TAPD.

“Harapan pemerintah daerah akan minta menghapus, karena ILBB ini sudah tidak ada di Lobar. Tapi akan kita konsultasikan ke BPKB tentang kesulitan kita ini, karena menghapus di neraca ini tidak mudah,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 180 perusahaan tambang yang tak beraktivitas meski sudah memiliki IUP. Termasuk salah satunya ILBB Lantaran perusahaan yang berkerjasama dengan Pemkab Lobar itu hingga kini tak kunjung memanfaatkan izin yang sudah diperoleh pusat sebagaimana mestinya. Pasalnya, sejak memperoleh izin sekitar 10 tahun lalu, perusahaan itu tak kunjung melakukan ekploitasi.(win)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 567

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *