LOBAR—Ribuan tenaga non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) mendesak Pemkab Lobar mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu. Lantaran sudah puluhan tahun mengabdi untuk pemerintah.
Terlebih para tenaga berstatus R2 dan R3 itu tidak lolos seleksi PPPK tahap pertama yang digelar akhir tahun 2024 lalu.

“Kami hanya ingin satu, angkat kami jadi PPPK penuh waktu,” ujar salah seorang perwakilan tenaga Non ASN Lobar yang engan disebut namanya.

Ia menilai Pemkab Lobar tidak memperhatikan para tenaga Non ASN tersebut. Padahal cukup banyak tenaga Honorer mengabdi belasan hingga puluhan tahun untuk daerah. Harusnya mendapatkan penghargaan prioritas diangkat sebagai PPPK. Pihaknya pun berharap pengangkatan sebagai PPPK bukan berstatus Paruh Waktu namun penuh waktu.

“Hingga berita ini dimuat tuntutan kami dari para honorer adalah agar segera disahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang turun dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengakomodasi honorer dalam database BKN (R2, R3) untuk diangkat menjadi P3K penuh waktu,” pintanya.

Mereka juga mendesak agar diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pengangkatan tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN menjadi PPPK full time. Bahkan mereka menolak rekrutmen CPNS 2025 sebelum pengangkatan tenaga honorer database BKN menjadi PPPK penuh waktu.

“Kami juga keberatan pada seleksi pengadaan P3K tahap II yang mengakomodir di luar database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” imbuhnya.

Tak hanya itu pihaknya juga mendesak adanya revisi Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Lantara dinilai membatasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK karena adanya batasan 30 persen belanja pegawai dalam aturan tersebut.

Para tenaga Non ASN itu bahkan siap turun ke Kantor Bupati Lobar melakukan Aksi Damai jika permintaan itu tidak diindahkan. Sebab pihaknya berharap agar tuntutan mereka dapat segera dipenuhi demi kesejahteraan dan kejelasan masa depan status kepegawaian mereka.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lobar, Tarmizi memahami kondisi Pemda Lobar yang belum berani menyampaikan pengumuman terkait nasib para tenaga Non ASN tersebut. Sebab masih harus menunggu kabar dari pemerintah pusat. Hanya saja politisi Nasdem itu berhadap Pemda Lobar untuk terus berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat agar nasib 3.580 tenaga Non ASN yang masuk data bace BKN memiliki kejalasan.

“Pemda dalam mengambil sikap dalam penggumuman tentunya harus ada legitimasinya untuk menjadi dasar seperti edaran dari pusat. Kita punya keyakinan pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan tetap akan memperhatikan tenaga non asn,” terang Tarmizi.

Dalam kesempatan itu, politisi Partai Nasdem itu menyarankan agar pihak Pemda dalam hal ini pihak BKD-PSDM Lobar untuk tetap pro aktif dengan pemerintah pusat.

“Dan soal pemutusan kontrak, kami rasa tidak sesederhana itu. Kami berkeyakinan bahwa tenaga honorer paruh waktu juga akan seperti K1, K2, dan K3 sebelumnya. Pemda kami rasa tidak sembrono memutus kontrak mereka,” tutupnya.

Sebelumnya Pemda Lobar sudah mengelar rapat untuk membahas nasip para Tenaga Non ASN Lobar yang tidak lulus seleksi PPPK. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Jamaludin sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara (Kemenpan), tenaga non ASN yang masuk databace BKN dan tidak lulus seleksi PPPK tahap 1 diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Pihaknya akan mengusulkan sebanyak 3.580 tenaga Non ASN untuk PPPK Paruh Waktu.

“ Teknisnya kami masih menunggu lebih lanjut. Mungkin menunggu tahap II ini selesai dulu,” bebernya.
Menurut Jamal, Pemerintah pusat juga mengeluarkan edaran agar tidak ada pemberhentiaan bagi tenaga Non ASN tersebut . Bahkan Pemda diminta tetap menganggarkan kebutuhan gaji di 2025.

“Sampai saat ini yang sudah diatur adalah PPPK Paruh Waktu di Kepmenpan 16/2025, untuk selanjutnya kami menunggu aturan lebih lanjut,” ucap Jamal menjawab permintaan tenaga Non ASN untuk menjadi PPPK Penuh Waktu.

Disinggung terkait kekhawatiran para tenaga non ASN terkait kemungkinan bisa tidak diperpanjang kontrak jika menjadi PPPK Paruh Waktu, Jamal justru meyakinkan bahwa aturan pusat tersebut akan memperjelas status dari non ASN menjadi ASN yaitu PPPK Paruh Waktu.

“Jadi statusnya jelas menjadi ASN,” pungkasnya. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 535

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *