IST / RADAR MANDALIKA AMANKAN : Barang bukti miras tradisional jenis arak dan brem, yang berhasil digagalkan KPL Labuhan Lombok, hendak diseberangkan ke Pulau Sumbawa, menggunakan truk.

LOTIM – Ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak dan brem, gagal menyebrang ke Pulau Sumbawa, melalui Pelabuhan Penyebrangan Kayangan Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Arak dan brem tersebut, digagalkan Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Kayangan Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) saat diangkut menggunakan truk dengan Nomor Polisi (Nopol) EA 8127 DZ, sekitar pukul 23.00 Wita, Senin (09/11) lalu.
Kronologinya, ketika itu jajaran personel KPL Labuhan Lombok, melakukan pemeriksaan rutin di depan gerbang masuk pelabuhan terhadap setiap kendaraan yang akan melakukan penyebrangan ke Pulau Sumbawa. Begitu dilakukan penyetopan truk berwarna hijau yang dikendarai inisial AL, asal Dusun Pangenyar Desa Kakiang Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa ini, kemudian terpal dibuka untuk kepentingan pemeriksaan barang angkutan, bau miras tersebut langsung tercium.
Sopir tersebut langsung diminta ke pinggir jalan dan dibawa ke Polsek KPL, untuk diminta keterangan, asal muasal dan tujuan pengiriman miras itu. Sedangkan miras tradisional ini diturunkan dari atas truk, untuk diamankan. Setelah dilakukan penghitungan, 96 botol besar jenis arak, 240 botol besar jenis brem, 724 botol tanggung berisi brem.
Kepada penyidik Polsek, AL mengaku miras tersebut dinaikkan ke atas truknya di Pasar Keru Kecamatan Narmada Lombok Barat (Lobar). Ia berkelit bahwa miras tersebut bukanlah miliknya, melainkan hanya menerima jasa pengiriman saja. Miras itu, akan dibawanya ke Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Ia sendiri, tidak tahu nama pemilik miras tersebut, sebab hanya diminta menurunkannya di KSB. Kemudian akan dihubungi oleh pemiliknya setiba di tujuan yang telah ditetapkan.
“Truk yang mengangkut miras ini, juga membawa sayur, pakan ternak ayam petelur dan sebagainya. Pengakuannya, ini baru kali pertama menerima jasa pengiriman minuman keras,” terang IPDA Sahiman, Kapolsek KP3 Kayangan, via ponselnya, kemarin.
Semua barang bukti miras tersebut, kemarin dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lotim, untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, sesuai aturan yang ada.
“Untuk proses hukumnya sendiri, kita limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bukan kali ini pihaknya bersama jajaran KPL Labuhan Lombok, berhasil menggagalkan upaya penyebrangan miras ke Pulau Sumbawa. Melainkan beberapa waktu sebelumnya telah banyak penyelundupan miras ke pulau Sumbawa, berhasil digagalkan.
“Bukan miras saja penyebrangan miras kita gagalkan, tapi juga narkoba, dan hasil kejahatan kendaraan bermotor (Curanmor). Semua itu hasil pemeriksaan rutin bersama anggota,” pungkasnya. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 357

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *